Sri Wiyanti Eddyono
Sri Wiyanti Eddyono adalah seorang pengacara, dosen, dan penulis berkebangsaan Indonesia. Kehidupan awal dan pendidikanSri dilahirkan sebagai putri dari Salamun Eddyono (1940–2024), seorang guru.[1] Ia memiliki tiga orang saudara laki-laki bernama Supriyadi Widado (1976–2018), Aryo Subarkah Eddyono, dan Luthfi Wigdado, dan seorang saudara perempuan bernama Suzanna Eddyono (lahir 1971).[1] Sri menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada tahun 1991 dengan mengambil program studi hukum dan lulus pada tahun 1996, dan melanjutkan gelar masternya di Fakultas Hukum Universitas Hong Kong pada tahun 2004 dan lulus pada tahun 2005.[2][3] Sri memperoleh gelar Ph.D dari Universitas Monash pada tahun 2015.[2] KarierSri memulai karirnya sebagai pengacara dan pendidik di LBH Apik dari tahun 1997 hingga 2003.[3] Ia mengembangkan pelatihan hukum feminis untuk pengacara, paralegal, dan penegak hukum dengan pendekatan yang setara gender dan juga merumuskan peraturan untuk melindungi perempuan dari kekerasan dan diskriminasi.[3] Pada tahun 1997, Sri menangani Kasus Neneng, gugatan kekerasan dalam rumah tangga pertama yang diajukan ke pengadilan, yang rumit karena belum adanya undang-undang tentang kekerasan dalam rumah tangga. Pada tahun 2003, Sri bergabung dengan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) untuk melanjutkan upaya pembuatan undang-undang kekerasan dalam rumah tangga hingga tahun 2004.[3] Ia kemudian aktif sebagai peneliti di lembaga penelitian nirlaba independen SCN Crest.[3] Pada tahun 2007, Sri menjabat sebagai komisioner di Komnas Perempuan hingga tahun 2009.[3] Referensi
|