Selama masa jabatannya di Singapura, Slamet dikenal sebagai seorang diplomat yang tidak merakyat. Ia tidak memberi perhatian khusus terhadap permasalahan dan kesejahteraan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Singapura, termasuk tidak memperjuangkan peningkatan pendapatan dan menginisiasi kegiatan-kegiatan yang bermanfaat sekaligus menghibur bagi mereka. Selain itu, Slamet juga dianggap tidak berhasil memimpin perubahan wajah Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura kepada masyarakat Indonesia di Singapura, para pelajar dan mahasiswa khususnya, untuk menjadi 'rumah kedua' bagi mereka.
Pada 8 Mei 2008, Slamet ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dugaan korupsi dalam proyek renovasi gedung KBRI Singapura pada tahun 2003.[1]