Situragen, Panggarangan, Lebak
Visi dan Misi Desa SituregenRKP Desa Situregen disusun sesuai dengan kaidah perundang-undangan yang mengharuskan RKP Desa selaras dengan RPJM Desa. Oleh karena itu, RKP Desa Situregen Tahun 2022 disusun dengan memperhatikan Visi dan Misi Desa Situregen yang tertuang dalam RPJM Desa Situregen Tahun 2020 - 2025 sebagai dasar dalam pelaksanaan pembangunan Desa Situregen, yaitu: “Terwujudnya Pemerintah dan Masyarakat Desa Yang Maju, Damai, Aman, Harmonis, Adil, Sejahtera, Profesional dan Demokratis” Definisi operasional yang menyatakan “Terwujudnya Pemerintah dan Masyarakat Desa yang Maju, Damai, Aman, Harmonis, Adil, Sejahtera, Profesional dan Demokratis” dalam Visi Desa Situregen adalah : “Cita-cita dan perwujudan pemerintah desa dan masyarakat Desa Situregen yang bebas dari ketergaantungan, berakhlak mulia, cerdas dan berkualitas serta berjiwa membangun” yang dimaknasi sebagai berikut: • Maju. merupakan cita-cita masyarakat Desa Situregen, yaitu terbebas dari ketergantungan dan ketertingalan dalam pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat setempat, baik primer maupun sekunder. • Damai, merupakan cita-cita dan perwujudan masyarakat Desa Situregen yang berakhlak mulia dengan meletakan pondasi Agama sebagai landasan dalam berpikir dan bertindak dalam segala aspek kehidupan dengan mengedepakan musyawarah untuk mufakat demi menciptakan lingkungan yang damai, tengang serta kondusif. • Aman, yaitu cita – cita dan perwujudan masyarakat Desa Situregen dalam setiap kegiatan yang ada di lingkungan pemerintahan desa, serta lingkungan masyarakat Desa Situregen selalu mengedepakan kebersamaan demi menciptakan sebuah keamanan lingkungan • Harmonis, yaitu cita-cita dan perwujudan masyarakat Desa Situregen dalam setiap kegiatan yang mampu selalu menjaga sikap bijaksana serta menjunjung tinggi akhlak mulia. • Adil., merupakan kewajiban dari perwujudan sikap setiap indvidu masyarakat Desa Situregenn, dalam berinteraksi selalu memegang teguh prinsip adil, jujur dan bijaksana • Sejahtera, adalah sebuah cita-cita dan perwujudan masyarakat Desa Situregen diberbagai aspek kehidupan yang mampu berdiri sendiri serta kompetitif dengan menjadi manusia yang mandiri. • Profesional, merupakan gambaran dari pemerintahan desa yang siap dalam menjalankan semua program dengan baik mematuhi aturan. • Demokratis, yaitu mewujudkan masyarakat yang kritis dan dalam membangun desa sebagai sebuah referensi yang mengendalikan sebuah pembangunan di desa. Sejarah DesaTokoh masyarakat bersepakat untuk menyesuaikan perkembangan jumlah penduduk demi memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat yang diharapkan mampu lebih mudah dalam menjangkau semua lapisan masyarakat. Oleh karena itu, tokoh masyarakat sepakat untuk membagi wilayah dengan melakukan pemekaran Desa Panggarangan. Hasil dari pemekaran Desa Panggarangan, Kecamatan Panggarangan yaitu terbentuk desa baru bernama Desa Situregen. Lokasi DesaKoordinat Wilayah Koordinat Bujur : 106.19175 BT Koordinat Lintang : -6.888415 LS Desa Situregen merupakan salah satu desa di Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten yang memiliki luas wilayah yaitu 1.020 Ha2. Jarak Desa Situregen dengan pusat pemerintahan atau kantor Kecamatan Panggarangan sejauh 2 km. Kemudian, jarak Desa Situregen dengan Kantor Kabupaten Lebak adalah 100 km. Sedangkan, jarak Desa Situregen dengan Kantor Gubernur Banten adalah 123 km. Desa Situregen secara geografis berbatasan dengan beberapa wilayah desa lain, sebagai berikut:
Desa Situregen secara administratif, saai ini wilayahnya terdiri dari 10 Rukun Warga (RW) dan 30 Rukun Tetangga (RT). Desa Situregen secara umum tipologi terdiri dari persawahan, perladangan dan perkebunan. Topografis Desa Situregen secara umum termasuk daerah dataran bergelombang yang berdasarkan ketinggian wilayah Desa Situregen diklasifikasikan kepada dataran sedang (>100 – 500 m dpl). Desa Situregen secara administrasi dibagi menjadi 12 pedukuhan (kampung), yaitu sebagai berikut: 1. Kampung Cisiih 2. Kampung Gardu 3. Kampung Batu Puteri 4. Kampung Cimandiri Laut 5. Kampung Pamugaran 6. Kampung Babakan Buah 7. Kampung Sukatani 8. Kampung Cieranggirang 9. Kampung Cikaret 10. Kampung Nagrak 11. Kampung Kayang Bandung 12. Kampung Cipurun Gambaran Umum DemografisA. Potensi Sumber Daya Alam (SDA)Desa Situregen memanfaatkan lahan yang dimiliki di wilayah untuk sumber daya alam yang dibagi menjadi dua kategori, yaitu lahan sawah dan lahan bukan sawah. Penggunaan lahan Desa Situregen yang dijadikan lahan sawah dan lahan bukan sawah secara rinci dapat dilihat pada tabel 2 sebagai berikut: Tabel 2 Sumber Daya Alam
Desa Situregen merupakan desa dengan berbagai potensi sumber daya alam. Potensi sumberdaya alam tersebut meliputi potensi dari hasil pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan. Hasil dari potensi tersebut berdasarkan data yang diberikan kelompok tani, dapat dirinci dalam tabel 3, sebagai berikut: Tabel 3 Potensi Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan
Dari kondisi alam Desa Situregen diatas, dapat diidentifikasi Sumber Daya Alam yang dimiliki Desa Situregen dan merupakan salah satu potensi pembangunan di Desa Situregen Hasil Indentifikasi Sumber Daya Alam Desa Situregen Kecamatan Panggarangan dapat dilihat pada tabel 4 sebagai berikut: Tabel 4 Sumber Daya Alam Desa Situregen Tahun 2016 sampai dengan 2018
B. Potensi Sumber Daya Manusia (SDM)Jumlah Penduduk Desa Situregen berdasarkan data profil desa tahun 2023 sebanyak 4602 jiwa yang terdiri dari 2041 orang laki-laki dan 2561 orang perempuan. Sumber penghasilan utama penduduk adalah hasil pertanian dan perkebunan. Data sumber daya manusia Desa Situregen, Kecamatan Panggarangan dapat dilihat pada tabel 5 sebagai berikut: Tabel 5 Daftar Sumber Daya Manusia Desa Tahun 2020 sampai dengan 2025
C. Sumber Daya PembangunanSumber Daya Pembangunan yang dimiliki Desa Situregen merupakan salah satu potensi untuk pembangunan desa, diantaranya dapat dilihat pada tabel 6 sebagai berikut: Tabel 6 Sumber Daya Pembangunan Desa Situregen Tahun 2020
D. Sumber Daya Sosial BudayaSumber Daya Sosial Budaya yang dimiliki Desa Situregen merupakan gambaran kondisi potensi sosial budaya desa diantaranya dapat dilihat pada tabel 7. Tabel 7 Daftar Sumber Daya Sosial Budaya
Permasalahan dan Isu StrategisPeta permasalahan dan isu strategis didapat dari setiap lingkungan, dengan cara: Dialog interaktif, transek, kunjungan lapangan yang mendengar pendapat dan bersumber pada dokumen yang menggagas masa depan desa dengan disusun oleh kader pemberdayaan masyarakat desa (LPMD – KPMD). Selanjutnya, data diurutkan berdasarkan permasalahan menyesuaikan dengan bidangnya. A. Permasalahan1. Peningkatan Kualitas KesehatanSalah satu tolok ukur keberhasilan pembangunan kesehatan adalah angka harapan hidup (AHH) yang merupakan indeks komposit dari indeks pembangunan manusia (IPM). Perhitungan AHH berhubungan langsung dengan perhitungan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB). Dalam rangka mendukung peningkatan AHH, maka permasalahan kesehatan di Desa Situregen yang perlu mendapat perhatian pada tahun 2016 adalah : (1) Peningkatan gizi ibu hamil dan balita; (2) Peningkatan pengelolaan dan pembinaan posyandu; serta (3) Pemberdayaan masyarakat dalam penyehatan lingkungan. 2. Peningkatan Kualitas PendidikanPenyiapan sumber daya manusia dalam pembangunan merupakan isu penting dalam pembangunan saat ini. Hasil pembangunan pada bidang pendidikan suatu daerah diukur dengan indeks pendidikan, yang saat ini masih diukur dengan indeks komposit rata-rata lama sekolah (RLS) dan angka melek huruf (AMH). Tingkat pendidikan masyarakat Desa Situregen pada masa ini, terdiri dari lulusan Sekolah Dasar sebesar 95%, lulusan SLTP sebesar 50%, lulusan SLTA sebesar 55% serta lulusan Perguruan Tinggi sebesar 5%. Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pendidikan, maka permasalahan pendidikan di Desa Situregen yang perlu mendapat perhatian pada tahun 2017 adalah: (1) Pemenuhan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar dalam kondisi baik; (2) Peningkatan angka partisipasi sekolah pada penduduk usia SD, SMP dan SMA; (3) Fasilitasi pemenuhan layanan pendidikan bagi keluarga tidak mampu. 3. Upaya Penanggulangan KemiskinanSejalan dengan upaya pemerintah pusat maupun daerah yang terus berupaya dalam menanggulangi kemiskinan, baik melalui program pembangunan yang bersifat program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga, program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat, dan lain-lain, pemerintah Desa Situregen juga terus berupaya ikut berperan dalam menurunkan angka kemiskinan khususnya di Desa Situregen. Jumlah masyarakat yang menjadi sasaran program perlindungan sosial di Desa Situregen menurut data PPLS Tahun 2016 sebanyak keluarga yang terdiri dari 150 jiwa. Berdasarkan data tersebut, permasalahan penanggulangan kemiskinan di Desa Situregen adalah: (1) Fasilitasi pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan di Desa Situregen supaya tepat sasaran, dan (2) Pemutahiran data kemiskinan sehingan angka kemiskinan bisa di hitung dan di tanggulangi dengan baik. 4. Peningkatan InfrastrukturSelain azas adil dan merata pemerintah desa juga lebih mengutamakan hal-hal yang bersifat darurat atau membutuhkan penanganan yang tidak bisa ditunda. Upaya meningkatkan infrastruktur desa yang selaras dengan arah kebijakan pembangunan Desa Situregen mengacu pada skala prioritas dan azas manfaat. Berdasarkan usulan prioritas dari masyarakat yang dihimpun dalam “MusrenbangDes”. Adapun arah kebijakan pembangunan Desa Situregen yang menjadi acuan peningkatan Infrastruktur adalah sebagai berikut: 1. Pembangunan di Desa Situregen diprioritaskan kepada pembangunan dan perbaikan saran prasarana. 2. Setiap ada kegiatan pembangunan, pengadaan material dan perekrutan tenaga kerja diutamakan dari wilayah Desa Situregen. 3. Memberikan mandat sepenuhnya kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) untuk bekerja sama dengan tim pelaksana kegiatan (TPK) dalam melaksanakan pembangunan yang ada di desa. 4. Memberikan keleluasaan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mengawasi setiap kegiatan pembangunan yang ada di desa. 5. Memberikan mandat sepenuhnya kepada lembaga, ketua RW atau RT, dan warga masyarakat untuk mengelola dan memanfaatkan fasilitas yang ada sesuai dengan fungsi masing-masing. B. Isu StrategisIsu strategis merupakan permasalahan yang berkaitan dengan fenomena atau masalah yang belum dapat diselesaikan pada tahun sebelumnya dan memiliki dampak jangka panjang bagi keberlanjutan pelaksanaan pembangunan. Sehingga, isu strategis perlu diatasi secara bertahap. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 diterbitkan tentang desa dalam hal ini untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa, maka Desa Situregen diharapkan dapat mewujudkan kemandirian dalam melaksanakan program pembangunan yang ada di desa. Adapun isu strategis pembangunan Desa Situregen adalah sebagai berikut: 1. Perwujudan kemandirian desa dalam melaksanakan program-program desa 2. Perwujudan perekonomian masyarakat yang tangguh dan kompetitif berbasis potensi lokal 3. Peningkatan ketersediaan dan kualitas infrastruktur sarana prasarana umum 4. Peningkatan kualitas sumber daya manusia yang amanah dan berakhlak mulia 5. Fasilitas peningakatan sarana dan prasarana serta kesadaran pendidikan 6. Fasilitas pengembangan dan peningkatan hasil pertanian dan perkebunan 7. Peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa ReferensiPranala luarYouTube Situregen https://youtube.com/@desasituregen7306 Instagram Situregen https://instagram.com/pokdarwis.situregen https://instagram.com/desasituregen https://www.facebook.com/desasituregen/
|