Sinamot

Dalam pernikahan masyarakat Batak, terjadi pembentukan pola Dalihan Natolu yang baru. Seorang laki-laki dari suatu marga akan membawa seorang perempuan dari marga lain untuk dijadikan keluarga baru pada marga laki-laki tersebut. Sebagai bentuk penghormatan kepada hulahula (pihak pemberi boru), maka pihak penerima boru akan memberi harta yang disebut sebagai sinamot.

Asal kata

Sinamot berasal dari tiga suku kata, yakni "si", "na", dan "mot". Dalam bahasa Batak, "si" merupakan kata penunjuk, "na" berarti "yang", dan "mot" berarti "bernilai tetap". Sehingga, sinamot adalah benda yang nilainya tetap dan tidak berubah.

Rupa sinamot

Rupa sinamot beraneka ragam sepanjang zaman. Ketika masyarakat Batak seluruhnya masih hidup dalam pola komunal bercocok tanam, maka sinamot yang diberikan adalah bidang tanah, hewan betina, atau emas/perak. Sekarang, sinamot lebih umum dalam rupa uang.

Rupa sinamot merupakan kesepakatan antara pihak penerima boru dengan pihak pemberi boru. Intinya, sinamot haruslah benda yang nilainya tetap dan bisa diberikan karena dimiliki oleh semua orang. Pernikahan dalam masyarakat Batak tidak boleh digagalkan karena sinamot.

Pihak yang berusaha menggagalkan pernikahan dengan sinamot yang tidak masuk akal akan diusir karena melawan hukum (dikenal sebagai malai).

Besaran sinamot

Tidak ada jumlah baku besaran sinamot, sebab pada dasarnya sinamot adalah hasil kesepakatan antara pihak penerima boru dengan pemberi boru.

Pemberian sinamot

Pemberian sinamot dari penerima boru kepada pemberi boru dilaksanakan pada saat marhata sinamot (pembicaraan tentang sinamot). Pada saat ini, pihak pemberi boru harus dapat melihat rupa sinamot secara langsung. Jika, pemberi boru sudah melihat rupa sinamot dan menyetujui, maka barulah proses pernikahan berlanjut kepada marpudun saut (berikrar jadi).

Pada saat marhata sinamot, biasanya, hanyalah hariapan (tetua), haha agi suhut (keluarga kakak dan adik dari tuan acara), boru suhut (keluarga boru dari tuan acara) yang ikut dalam menyaksikan.

Pernikahan

Pernikahan dalam masyarakat Batak termasuk ke dalam ulaon adat (kerja adat), bukan resepsi pesta. Sehingga, inti pernikahan Batak adalah pertemuan unsur-unsur Dalihan Natolu untuk mengurai dan membentuk pola keluarga baru. Ketika pernikahan disepakati untuk menjadi ulaon pesta (kerja pesta), maka besaran sinamot akan disesuaikan dengan perkiraan biaya ulaon pesta.

Baik pihak penerima boru maupun pemberi boru akan mendapat bagian (jambar) dari ulaon tersebut. Pihak pemberi boru akan mempergunakan sinamot untuk keperluan keluarga mereka dalam ulaon, sedangkan pihak penerima boru biasanya akan mendapat bagian beras atau ulos.