Pada tahun 1961, administrasi pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja berubah. Perubahan ini melalui Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 2067 A. Sebelum penerbitan surat ini, Kabupaten Tana Toraja terdiri dari 15 distrik dengan jumlah kampung sebanyak 410 kampung. Setelah penerbitan, wilayahnya terbagi menjadi 9 kecamatan dengan 135 kampung. Salah satu kecamatan yang dibentuk ialah Kecamatan Sesean. Kemudian diadakan pembentukan desa gaya baru melalui Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 450/XII/1965. Surat keputusan ini diterbitkan tanggal 20 Desember 1965.[1]
Berdasarkan surat keputusan tersebut, ditetapkan lagi Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tana Toraja Nomor 152/SP/1967. Penerbitan surat ini pada tanggal 7 September 1967 dan isinya tentang pembentukan Desa Gaya Baru. Sebanyak 65 Desa Gaya Baru ditetapkan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja. Desa-desa ini kemudian terbagi menjadi 186 Kampung. Pada ketetapan ini, Kecamatan Sesean terbagi menjadi 11 desa dan 18 kampung.[2]
Kecamatan Sesean menjadi bagian dari Kabupaten Toraja Utara sejak pembentukan kabupaten ini pada tahun 2008. Pembentukannya ditetapkan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008.[3] Kecamatan Sesean sebelum menjadi bagian dari Kabupaten Toraja Utara, termasuk wilayah Kabupaten Tana Toraja.[4] Ini karena sebagian wilayah Kabupaten Tana Toraja dimekarkan menjadi Kabupaten Toraja Utara.[5] Kecamatan Sesean menjadi salah satu kecamatan di Kabupaten Toraja Utara yang terletak di bagian tengah ke selatan. Ketinggian dominan di Kecamatan Sesean antara 500–1000 meter di atas permukaan laut.[6]
Wilayah Kecamatan Seseam berbatasan dengan Kecamatan Sa'dan di sebelah utara, Kecamatan Tondon di sebelah tenggara, Kecamatan Tikala di sebelah selatan, dan Kecamatan Sesean Suloara' di sebelah barat. Di Kecamatan Sesean saat ini memiliki 5 kelurahan dan 4 lembang (desa) yaitu: