Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia atau disingkat dengan Setjen Kemenkeu RI merupakan unsur pembantu pimpinan Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan RI. Setjen Kemenkeu RI dipimpin oleh Sekretaris Jenderal yang saat ini dijabat oleh Heru Pambudi.
Tugas dan Fungsi
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan,[1] Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Selain itu, Sekretariat Jenderal memiliki fungsi-fungsi:
Koordinasi kegiatan Kementerian Keuangan;
Koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Keuangan;
Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi Kementerian Keuangan;
Pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.