Direktorat Jenderal Perbendaharaan (disingkat DJPb) adalah unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan. Direktorat Jenderal Perbendaharaan memiliki visi "Menjadi Pengelola Perbendaharaan Negara yang Unggul di Tingkat Dunia" slogan "Mengawal APBN, Membangun Negeri" serta tugas dan fungsi:
Penyiapan perumusan kebijakan di bidang perbendaharaan negara
Pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perbendaharaan negara
Pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran
Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbendaharaan negara
Pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara serta pengelolaan aset dan kewajiban pemerintah
Verifikasi dan akuntansi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP)
Pelaksanaan akuntansi pusat dan penyusunan laporan keuangan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pengembangan sistem informasi perbendaharaan negara; pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Sejarah
Terbentuknya Direktorat Jenderal Perbendaharaan tidak terlepas dari konsekuensi pelaksanaan reformasi penyempurnaan manajemen keuangan Negara di Indonesia. Ketika semangat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) digulirkan, Pemerintah Pusat menempuh langkah perubahan melalui reformasi hukum dan reformasi organisasi. Secara paralel, reformasi hukum yang ditandai dengan lahirnya Paket Undang-Undang Bidang Keuangan Negara diiringi dengan perubahan organisasional di tubuh Departemen Keuangan guna menyelaraskan perangkat organisasi dengan penegasan fungsi Departemen Keuangan selaku institusi Pengelola Fiskal.
Selaku institusi Pengelola Fiskal, Departemen Keuangan membagi pemisahan kewenangan, yang antara lain adalah fungsi-fungsi pengkajian, penganggaran, dan perbendaharaan. Inilah alasan kuat terjadinya penyempurnaan organisasi (reorganisasi) dengan "terbentuknya" 3 (tiga) organisasi dengan nomenklatur baru, yaitu Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan (Ditjen APK), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Ditjen Perbendaharaan), dan Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan, dan Kerjasama Internasional (BAPEKKI). Suatu Perubahan organisasi yang ditandai dengan memisahkan fungsi-fungsi yang berbeda namun berada dalam satu naungan organisasi, serta menyatukan fungsi-fungsi yang sama namun tersebar di berbagai unit.
Ditjen PBN sendiri bukanlah organisasi yang sama sekali baru. "Core function"nya tersebar di berbagai unit Eselon I dengan fungsi paling dominan, yaitu fungsi pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas Negara, pengelolaan barang milik kekayaan Negara, dan pengelolaan hutang luar negeri berada di bawah unit Eselon I Direktorat Jenderal Anggaran (DJA). Sementera itu, fungsi perbendaharaan lainnya tersebar di beberapa unit Eselon I dan II yaitu fungsi pengelolaan hutang dalam negeri pada Pusat Manajemen Obligasi Negara (PMON), pengelolaan penerusan pinjaman dan pengelolaaan kasnya pada Ditjen Lembaga Keuangan (Ditjen LK), dan penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pada Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN), serta fungsi pengolahan data pada Kantor Pengelolahan Data Informasi Keuangan Regional (KPDIKR) BINTEK.
Selanjutnya, dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 35, 36, dan 37 Tahun 2004 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK/2004 dan Nomor 303/KMK/2004, secara hukum meleburlah unit-unit pengelola fungsi perbendaharaan tersebut menjadi satu Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang terdiri dari 1 Sekretariat Ditjen dan 7 Direktorat teknis pada kantor pusat serta 30 Kantor Wilayah Ditjen PBN dan sejumlah KPPN pada kantor instansi vertikal (lihat organisasi).
Pelantikan Direktur Jenderal Perbendaharaan dan seluruh pejabat Eselon II pada bulan Oktober 2004 pun merupakan titik awal sinergi organisasi baru tersebut. Hingga kini, telah terjadi beberapa kali pergantian pejabat Eselon II dan jajaran di bawahnya.
Struktur Organisasi
Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri atas:
Sekretariat Direktorat Jenderal
Direktorat Pelaksanaan Anggaran
Direktorat Pengelolaan Kas Negara
Direktorat Sistem Manajemen Investasi
Direktorat Sistem Perbendaharaan
Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan
Selain itu Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai unit vertikal di daerah yaitu:
Kantor Wilayah Perbendaharaan
Kanwil Provinsi Aceh
Kanwil Provinsi Sumatera Utara
Kanwil Provinsi Sumatera Barat
Kanwil Provinsi Kepulauan Riau
Kanwil Provinsi Riau
Kanwil Provinsi Jambi
Kanwil Provinsi Sumatera Selatan
Kanwil Provinsi Lampung
Kanwil Provinsi Bengkulu
Kanwil Provinsi Bangka Belitung
Kanwil Provinsi Banten
Kanwil Provinsi DKI Jakarta
Kanwil Provinsi Jawa Barat
Kanwil Provinsi Jawa Tengah
Kanwil Provinsi DI Yogyakarta
Kanwil Provinsi Jawa Timur
Kanwil Provinsi Kalimantan Utara
Kanwil Provinsi Kalimantan Barat
Kanwil Provinsi Kalimantan Timur
Kanwil Provinsi Kalimantan Selatan
Kanwil Provinsi Kalimantan Tengah
Kanwil Provinsi Bali
Kanwil Provinsi Nusa Tenggara Barat
Kanwil Provinsi Nusa Tenggara Timur
Kanwil Provinsi Sulawesi Selatan
Kanwil Provinsi Sulawesi Tengah
Kanwil Provinsi Sulawesi Tenggara
Kanwil Provinsi Sulawesi Barat
Kanwil Provinsi Gorontalo
Kanwil Provinsi Sulawesi Utara
Kanwil Provinsi Maluku
Kanwil Provinsi Maluku Utara
Kanwil Provinsi Papua Barat
Kanwil Provinsi Papua
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Provinsi
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Non Provinsi
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus