Sedau adalah nama kelurahan yang berada di kecamatanSingkawang Selatan, kota Singkawang, provinsi Kalimantan Barat, Indonesia. Pada tahun 2021, kelurahan ini terdiri dari 10 Rukun Warga (RW) yang mempunyai penduduk sebanyak 36.053 jiwa, dengan komposisi Laki-laki sebanyak 18.711 Jiwa dan Perempuan 17.342 Jiwa. Luas wilayah 86,11 km² dan kepadatan penduduknya adalah 418 jiwa/km².[1]
Demografi
Kota Singkawang termasuk sebagai kota yang memiliki beragam Suku, Agama, Ras dan Adat istiadat (SARA) di Indonesia, demikian juga halnya di kelurahan ini. Keberagaman etnis atau suku di Singkawang diwakili tiga suku mayoritas, yaitu Tionghoa (disebut juga dengan "Cina"), Dayak, dan Melayu, sehingga ada muncul julukan CiDaYu (Cina, Dayak, Melayu).[2] Kota Singkawang merupakan kota yang mayoritas penduduknya berasal dari etnis Tionghoa dan ini adalah komunitas Tionghoa terbesar di Indonesia. Ada suku pendatang lain seperti Jawa, Madura, Bugis, Batak, Sunda dan Banjar.[2] Sementara di Singkawang Tengah, mayoritas berasal dari suku Melayu, Jawa, serta Bugis.
Kelurahan Sedau awalnya merupakan suatu wilayah yang berbentuk Kampung yang hingga saat ini masih belum terlacak kapan kiranya awal mula kampung ini terbentuk. Desa Sedau secara Administrasi baru diakui keberadaannya pada tahun 1936. Nama "Sedau" kemungkinan berasal dari nama alat yang digunakan untuk memetik buah kelapa, dimana kampung Sedau dahulu banyak ditumbuhi tanaman kelapa yang dimanfaatkan oleh warganya dalam kehidupan sehari-hari.
Sekitar tahun 1967 Kampung Sedau didatangi pengungsi Tionghoa ketika terjadi konflik sosial di Kabupaten Sambas yang kemudian Kampung Sedau dijadikan sebagai pangkalan Pengungsi yang terletak di wilayah sekitar Kopisan dan Kaliasin. Pada tahun 1971 di Sedau tercatat pernah mengalami bencana Banjir Besar dengan ketinggian air mencapai ± 2 Meter.
Pada masa lampau, Sedau memiliki 6 Perkampungan yang penamaanya diambil dari bahasa Tionghoa. Nama-nama perkampungan tersebut antara lain :
A.
S A K K O K
Yang artinya
TIKONGAN BATU
B.
KOPISAN
Yang artinya
KEBUN KOPI
C.
SIP SAM HONG
Yang artinya
TIGA BELAS JALUR
D.
JAM TANG
Yang artinya
PENGGILINGAN GARAM
E.
LA CI BUK
Yang artinya
RUMAH DAYAK
F.
ATAP KONG
Yang artinya
SUNGAI ATAP
Beberapa waktu kemudian nama Perkampungan di atas diganti dan disempurnakan menjadi Dusun. Nama-nama Dusun tersebut antara lain :
A.
S A K K OK
Menjadi DUSUN
TANJUNG BATU HARAPAN
B.
KOPISAN
Menjadi DUSUN
TANJUNG BATU DALAM
C.
JAM TANG
Menjadi DUSUN
PADANG PASIR
D.
LA CI BUK
Menjadi DUSUN
KALI ASIN DALAM
E.
ATAP KONG
Menjadi DUSUN
SEDAU PASAR
F.
LIRANG
Menjadi DUSUN
GUNUNG BESI
G.
TELUK KARANG
Menjadi DUSUN
TELUK KARANG
H.
SIP SAM HONG
Menjadi DUSUN
KARANG INTAN
I.
PADANG CEMARA
Menjadi DUSUN
PASIR PANJANG
Pada Tanggal 23 Maret 1982 di Sedau, diresmikan Program Listrik Masuk Desa yang diresmikan oleh MENTERI PERHUBUNGAN pada masa itu yaitu Bapak RUSMINNURYADIN. Program Listrik Masuk Desa memperoleh dukungan dari Masyarakat Sedau. Program tersebut sangat berguna bagi warga dan Pembangunan Desa Sedau dapat berjalan dengan lancar.
Tahun 1997-1999 Desa Sedau kembali di datangi ribuan pengungsi akibat konflik social dari wilayah Kabupaten Sambas dan sekitarnya. Pengungsi tersebut sebagian besar adalah warga suku Madura yang terusir dari kampung halaman mereka akibat kerusuhan antar etnis. Sebagian besar pengungsi tersebut menempati wilayah Pasir Panjang tepatnya di daerah sekita Marhaban dan Bumakong hingga saat ini.
Pada tahun 1999, terjadi pemekaran wilayah di Kabupaten Sambas. Desa Sedau pada awal berdirinya memang berada di Wilayah Kabupaten Sambas dalam lingkup Kecamatan Tujuh Belas.
Pemekaran Wilayah Kabupaten Sambas dilakukan dengan membagi Kabupaten Sambas menjadi dua Kabupaten yaitu Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang. Ibukota Kabupaten Sambas yang semula berada di Kotif Singkawang kemudian pindah ke Sambas. Sedangkan Kabupaten Bengkayang memilih Daerah Bengkayang (Kec. Bengkayang ) sebagai Ibukota kabupaten.
Desa Sedau akibat Pemekaran Wilayah tersebut akhirnya berada dalam wilayah Kabupaten Bengkayang. Pemekaran tersebut membuat kekosongan kekuasaan di Kotif Singkawang. Dan sesuai dengan UU No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah,maka istilah Kotif dihapus. Penghapusan tersebut dikarenakan Kotif tidak sesuai dengan jiwa dan semangat Otonomi Daerah. Maka Kelompok-kelompok yang ada di Singkawang berjuang agar Kotif Singkawang tidak lenyap begitu saja. Perjuangan mereka membuahkan hasil. Pada tahun 2001, Kota Singkawang resmi terbentuk.
Dengan terbentuknya Kota Singkawang, maka terjadi lagi pembagian Wilayah di Kabupaten Bengkayang. Tiga Kecamatan bergabung dalam Pemerintah Kota Singkawang. Tiga kecamatan tersebut antara lain Kecamatan Pasiran, Kecamatan Roban, dan Kecamatan Tujuh Belas.
Sesuai dengan Perda Nomor 1 tahun 2003 tentang Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan di Kota Singkawang, maka secara otomatis Desa Sedau berubah status menjadi Kelurahan Sedau. Perubahan tersebut dilakukan dengan beberapa tahapan. Dalam proses perubahan Status tersebut, timbul gejolak dari sebagian warga. Namun hal tersebut dapat diatasi dan semuanya berjalan dengan lancar.
Pada tanggal 20 Maret 2005, Sedau secara resmi berubah status dari Desa menjadi Kelurahan Sedau. Pada tanggal 24 Juni 2005, Kantor Kelurahan Sedau diresmikan oleh Walikota Singkawang Drs. Awang Ishak, M.Si. Dengan Status Kelurahan ini, diharapkan pembangunan di Sedau dapat ditingkatkan baik dari segi fisik maupun nonfisik.
Kepala Desa Sedau dari Masa ke Masa
No.
Nama
Periode Jabatan
1.
ANDENG
1938 - 1940
2.
HASANUDIN
1940 - 1970
3.
SAHRAN ZAHRI
1970 - 1988
4.
HELMY BAKRI
1988 - 1998
5.
M. ZAKI
1998 - 2005
Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan
Lurah Sedau dari Masa ke Masa
No
Nama
Periode Jabatan
1.
M. IDRUS (Pelaksana Tugas Lurah)
2005 - 2006
2.
BASTIAN BAKRI
2006 - 2009
3.
M. TAUHID
2009 - 2014
4.
HASAN NASIRUDDIN, SH
2014 - 2015
5.
SUKARYAT, S.STP
2015 - 2016
6.
DWI SATRIO SEPRIYANTO, S.STP, M.Si
2016 - 2019
7.
DARWIS, SH
2019 - 2022
8.
ANWAR, S.Sos
2022 - Sekarang
Keadaan Geografis
Letak dan luas wilayah
Kelurahan Sedau terletak di bagian selatan Kota singkawang Jarak tempuh antara Kelurahan Sedau dengan Pusat Pemerintahan adalah sebagai berikut;
Pusat Pemerintahan Kecamatan ± 4 km;
Pusat Pemerintahan Kota Singkawang ± 12km;
Pusat Pemerintahan Propinsi ± 133 km;
Luas Wilayah
Luas wilayah Kelurahan Sedau ± 7.390 Ha, sebagian besar merupakan daerah daratan rendah (0 – 12 m) dari permukaan laut dan sebagian merupakan dataran tinggi (12 – 20 m) dari permukaan laut, dan terbentang sungai (dari Timur ke Barat) yang merupakan wilayah perairan Kelurahan Sedau, titik tertinggi di kelurahan Sedau berada di Gunung Besar, dengan ketinggian ± 368 m dpl.