The Santosa Villas & Resort Lombok adalah sebuah bekas hotel yang pernah ada di Pantai Senggigi, Lombok. Didirikan pada tahun 1989, hotel ini dimiliki oleh Intan International Hotels & Resorts, perusahaan perhotelan milik Umar Santoso. Hotel ini merupakan salah satu hotel berbintang pertama yang ada di Pulau Seribu Masjid. Antara tahun 2014 dan 2017, hotel ini sempat menuai kontroversi terkait masalah perpajakkan yang berujung penyegelan fasilitas hotel oleh Pemerintah Daerah Lombok Barat.[1]
Hotel ditutup secara permanan pasca gempa bumi Lombok Agustus 2018 dan dibiarkan terbengkalai hingga sekarang.[1]
Sejarah
Pada tanggal 17 Desember 1989, Intan International Hotels & Resorts membuka Hotel Lombok Intan Laguna di tepi Pantai Senggigi dalam acara peresmian yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Rudini. Intan Hotels adalah perusahaan penyantunan yang dimiliki oleh Umar Santoso dan sebelumnya telah mengelola Hotel Mutiara di Yogyakarta, Hotel Intan Cilacap di Cilacap, dan Hotel Intan Bali Village dan Hotel Bali Opal di Bali. Mereka memutuskan untuk memperluas bisnis di sana karena melihat potensi Lombok sebagai destinasi pariwisata yang belum tergali.[2]
Pada tanggal 1 April 2002, hotel ini bersalin nama menjadi Intan Lombok Village Hotel. Saat itu, hotel ini memiliki jumlah kapasitas kamar sebanyak 122 dengan 3 kategori, yaitu Bungalow, Cottage, dan Villa. Fasilitas yang disediakan termasuk kolam renang, rumah makan, bar, spa, lapangan tenis, ruang pertemuan, dan taman yang luas.[2]
Hotel mengganti nama mereka kembali pada bulan Desember 2007 menjadi The Santosa Villas & Resort Lombok. Pergantian nama tersebut menyusul perluasan hotel dengan dibangunnya sebuah gedung berlantai 3 yang menaungi kamar bertipe Standard dan Superior, sehingga meningkatkan kapasitas kamar dari 122 menjadi 194, beserta dengan lebih banyak ruang pertemuan dan fasilitas Wi-Fi.[2]
The Santosa Villas & Resort mulai terlibat masalah hukum sejak tahun 2012, ketika hotel ini disebutkan hanya membayar setengah pajak yang ditagih oleh Pemerintah tahun itu, kemudian tidak membayar pajak sama sekali pada tahun 2013 dan 2014. Dikarenakan sudah mangkir membayar selama tiga tahun berturut-turut, Pemerintah Daerah Lombok Barat mengirim tim yudisi untuk menyita bangunan utama hotel pada pada tanggal 14 Agustus 2014, setelah dua hari sebelumnya melayangkan surat paksa terhadap pihak hotel. Meski begitu, hotel masih melanjutkan operasional secara terbatas.[3]
Seperti halnya dengan hotel-hotel lain di Senggigi, hotel ini terdampak gempa bumi Lombok Agustus 2018. Akibat dari reputasi mereka yang sudah menurun sejak tahun 2014, pihak pemilik hotel memutuskan untuk menutup The Santosa Villas & Resort secara permanen. Lebih dari 100 pegawai hotel dirumahkan tanpa pesangon.[1] Hotel itu dibiarkan terbengkalai selama sengketa perpajakan antara Intan International Hotels dan Pemerintah Daerah Lombok Barat lanjut di meja hijau. Per bulan Februari 2020, salah satu biro perjalanan Lombok menyayangkan kondisi bangunan hotel yang kumuh bak rumah hantu, setelah mendapatkan keluhan dari wisatawan yang menganggap bangunan tersebut merusak pemandangan Pantai Senggigi.[4]
Pada tanggal 28 Juni 2024, Intan International Hotels dikabarkan akan menjual aset hotel untuk membayar pajak sebesar Rp 8,7 miliar.[5] Selain itu, pemilik hotel masih belum melunasi gaji karyawan mereka yang dilansir mencapai Rp 15 miliar.[6]
Referensi
Pranala luar