SMP Negeri 3 Jati Agung, dengan NPSN 10810771, adalah sebuah sekolah menengah pertama yang berstatus negeri. Sekolah ini dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan dikelola sesuai dengan kebijakan yang diatur oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pendirian Sekolah nomor 503/092/IV-3/IV/2008, sekolah ini resmi didirikan pada tanggal 16 April 2008. Sebelumnya, SMP Negeri 3 Jati Agung sudah mendapatkan izin operasional melalui SK Izin Operasional nomor 405.A/DIKNAS/HK-LS/2007 yang dikeluarkan pada 4 Desember 2007, menandakan bahwa sekolah ini mulai beroperasi sebelum SK Pendirian resminya diterbitkan.
Sebagai institusi pendidikan yang sudah beroperasi sejak akhir tahun 2007, SMP Negeri 3 Jati Agung berperan penting dalam menyediakan pendidikan berkualitas bagi masyarakat di wilayah Jati Agung. Sekolah ini menawarkan pendidikan sesuai Kurikulum Merdeka yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat, SMP Negeri 3 Jati Agung diharapkan memiliki akses yang baik terhadap fasilitas, sumber daya, dan program pendidikan yang mendukung perkembangan siswa, baik dari sisi akademis maupun karakter. Sekolah ini menjadi salah satu pusat pendidikan penting di kawasan Jati Agung, berkontribusi dalam pembentukan generasi muda yang berkualitas.
Artikel ini tidak memiliki kategori atau memiliki terlalu sedikit kategori. Bantulah dengan menambahi kategori yang sesuai. Lihat artikel yang sejenis untuk menentukan apa kategori yang sesuai. Tolong bantu Wikipedia untuk menambahkankategori. Tag ini diberikan pada Oktober 2024.