RSUD dr. Jusuf SK atau lebih dikenal dengan nama RSUD Tarakan Kaltara adalah sebuah rumah sakit milik pemerintah provinsi Kalimantan Utara yang terletak di jalan Pulau Irian, kelurahan Kampung 1 Skip, kecamatan Tarakan Tengah, kota Tarakan. Saat ini tahap pembangunan gedung baru sudah selesai dan rumah sakit ini akan menjadi salah satu rumah sakit berkelas internasional di Indonesia.[1]
Sejarah
RSUD Tarakan didirikan oleh Bataafsche Petroleum Maatschappij (BPM) yang berstatus swasta pada tahun 1952, kemudian pada tahun 1958 Rumah Sakit ini pengelolaannya di serahkan pada pemerintah daerah kabupaten Bulungan, setelah berjalan kurang lebih dua belas tahun dibawah pengelolaan pemerintah Kabupaten Bulungan akan tetapi karena pemerintah Kabupaten Bulungan tidak sanggup mengelola rumah sakit ini sebagaimana mestinya, maka pada tahun 1964 pengelolaan rumah sakit ini diserahkan kepada pemerintah daerah provinsi Kalimantan Timur lalu diserahterimakan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara setelah provinsi ini terbentuk tahun 2013 hingga sekarang.
Kemudian pada tahun 2003 status Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan berubah statusnya yang tadinya Tipe C ditingkatkan menjadi Tipe B dan berbentuk Badan (Non Pendidikan). Perubahan setatus ini sesuai dengan surat keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. No. 196/ Men.Kes/ SK/ II/ 2003 tanggal 19 Februari2003 dan surat keputusan gubernur Kalimantan Timur No. 445/ K-85/ 2003 tanggal 1 April2003.