Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus

Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Peta
Geografi
LokasiJl. Tambun Bungai, No. 4, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Indonesia
Koordinat2°12′38″S 113°55′20″E / 2.2104808°S 113.9222078°E / -2.2104808; 113.9222078
Organisasi
JenisUmum
Pelayanan
Ranjang pasien353 (per 2022)[1]
Sejarah
Nama sebelumnya
  • Klinik (di rumah Abdul Gapar Aden)[1]
  • Rumah Sakit Palangka Raya[1]
Dibuka1961; 64 tahun lalu (1961)[1]
Pranala luar
Situs webrsdorissylvanus.kalteng.go.id

Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus (disingkat RSUD dr. Doris Sylvanus) adalah rumah sakit umum daerah kelas B di Palangka Raya milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Sejarah[1]

Perkembangan RSUD dr. Doris Sylvanus dimulai pada tahun 1959 dengan adanya kegiatan klinik di rumah bapak Abdul Gapar Aden, Jl. Suta Negara Nomor 447 yang dikelolanya sendiri dibantu oleh isterinya, ibu Lamus Lamon. Nama dr. Doris Sylvanus sendiri diambil dari nama seorang dokter pertama asli Kalimantan Tengah.

Pada tahun 1960 Klinik pindah ke Jl. Suprapto (rumah mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah) dan pada tahun 1961 pindah lagi di Jl. Bahutai Dereh (sekarang Jl. Dr Sutomo Nomor 9) dan berubah menjadi rumah sakit kecil berkapasitas 16 tempat tidur yang dilengkapi dengan peralatan kesehatan beserta laboratorium.

Sampai dengan tahun 1973 Rumah Sakit Palangka Raya masih dibawah pengelolaan/milik Pemerintah Dati II Kodya Palangka Raya dan selanjutnya dialihkan pengelolaannya/menjadi milik Pemerintah Provinsi Dati I Kalimantan Tengah.

Rumah sakit terus dikembangkan menjadi 67 tempat tidur dan pada tahun 1977 secara resmi menjadi rumah sakit kelas D (sesuai dengan klasifikasi Departemen Kesehatan RI). Kapasitas terus meningkat menjadi 100 tempat tidur pada tahun 1978.

Pada tahun 1980 kelas rumah sakit ditingkatkan menjadi kelas C sesuai dengan kriteria Departemen Kesehatan RI dan SK Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 641/KPTS/1980 dengan kapasitas 162 tempat tidur.

Sembilan belas tahun kemudian pada tahun 1999 sesuai Perda Nomor 11 tahun 1999 RSUD dr. Doris Sylvanus kelasnyaditingkatkan menjadi kelas B non pendidikan walaupun belum diterapkan secara operasional karena pejabatnya belum dilantik. Dengan dilantiknya pejabat pengelola pada 1 Mei 2001, maka kelas B non pendidikan mulai diberlakukan secara operasional. Pada Tahun 2011 RSUD dr. Doris Sylvanus terakreditasi 12 pelayanan dan menjadi Badan Layanan Umum Daerah.

Pada tahun 2014 Rumah Sakit dr. Doris Sylvanus sudah menjadi Rumah Sakit Pendidikan sesuai dengan SK Menteri Kesehatan RI Nomor HK 02.03/I/0115/2014 Tentang penetapan RSUD dr. Doris Sylavnus sebagai Rumah Sakit Pendidikan. Dan pada tahun 2015 Rumah Sakit dr. Doris Sylvanus sudah memiliki 306 tempat tidur. Sedangkan sampai dengan tahun 2022 jumlah tempat tidur meningkat menjadi 353 tempat tidur.

Referensi

  1. ^ a b c d e "Sejarah RSUD dr. Doris Sylvanus". RSUD dr. Doris Sylvanus. Diakses tanggal 19 Januari 2025. 


 

Prefix: a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Portal di Ensiklopedia Dunia