Rindan Permai, Bangkinang Kota, Kampar

Ridan Permai
Negara Indonesia
ProvinsiRiau
KabupatenKampar
KecamatanBangkinang Kota
Kode pos
28411
Kode Kemendagri14.01.01.2010 Edit nilai pada Wikidata
Luas28 km²
Jumlah penduduk3541 jiwa
Kepadatan126 jiwa/km²
Peta
PetaKoordinat: 0°14′42.000″N 101°5′9.600″E / 0.24500000°N 101.08600000°E / 0.24500000; 101.08600000


Ridan Permai merupakan salah satu desa yang berada di kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, provinsi Riau, Indonesia. Dasar hukum berdirinya Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar adalah Keputusan Bupati Kampar No.02 Tahun 2000 dimana Desa Ridan Permai terdiri dari 4 Dusun dan untuk saat ini terjadi adanya pemekaran RW dan RT yang diakibatkan oleh adanya penambahan rumah penduduk dan penambahan jumlah penduduk Desa Ridan Permai dengan rincian sebagai berikut :

1.Dusun Bukit Ridan yang terdiri dari 3 RW dan 9 RT

2.Dusun Sei Baung yang terdiri dari 3 RW dan 9 RT

3.Dusun Sei Lembing yang terdiri dari 2 RW dan 4 RT

4.Dusun Sei Putih yang terdiri dari 2 RW dan 4 RT

Desa Ridan Permai merupakan salah satu Desa diKecamatan Bangkinang Kota yang penduduknya terdiri dari multi suku baik itu Suku Jawa, Suku Batak, Suku Melayu, Suku Minang, Suku Flores dan berbagai latar belakang agama namun kehidupan masyarakat dapat dikatakan sangat rukun dan harmonis yang terjaga dengan baik serta saling peduli dengan lingkungan yang ada, Disamping itu ragam Agama yang adapun terdiri dari pemeluk agama Islam dan Agama Kristen jadi disini terjalin adanya ke Bhineka Tunggal Ika an yang hidup ditengah masyarakat. Perlu juga kami sampikan karena Desa Ridan Permai merupakan salah satu desa yang berada di wilayah ibu kota Kabupaten Kampar jadi terjadi suatu perubahan yang sangat signifikan baik dari segi kependudukan tingkat kriminalitas serta dampak sosial lainnya yang rentan dan adanya penyakit masyarakat berupa kenakalan remaja seperti perkelahian, penyalahgunaan obat obat terlarang sehingga perlu adanya penyuluhan penyuluhan dibidang hukum agar kesadaran masyarakat dapat ditumbuh kembangkan menjadi masyarakat yang taat dan sadar akan hukum sehingga dapat menekan segala bentuk pelanggaran pelanggaran hukum.

Pemerintahan Desa

Pemerintahan Desa Ridan Permai terdiri Pemerintah Desa , Badan Permusyawaratan Desa serta berbagai Organisasi masyarakat yang dibentuk oleh seluruh unsur Masyarakat Desa dan untuk lebih rincinya sekilas bisa kami gambarkan sebagai berikut :

a. Kepala Desa Ridan Permai yang di Jabat oleh S U L A R N O

b. Sekretaris Desa di Jabat oleh HARIYANTO

c. Kasi Pemerintahan di Jabat oleh BAYU TRI PRASETYO

d. Kaur Umum di Jabat oleh NURHASANAH

e. Kaur Pembangunan di Jabat oleh DOLI JULIANDI

f. Kaur Keuangan di Jabat oleh JHON HENDRI

g. Kasi Pelayanan Desa di Jabat oleh LINDA TREZANA FOLKA

h. Staff Kaur Umum Desa di Jabat oleh AYU NURUL AINI QOLBY

i. Staff Kasi Pemerintahan di Jabat oleh MIA AUDINA

j. Kepala Dusun Bukit Ridan di Jabat oleh APRIYALDI

k. Kepala Dusun Sei Baung di Jabat oleh APEN INDRA PUTRA J

l. Kepala Dusun Sei Lembing di Jabat oleh NUR AZHAR

m. Kepala Dusun Sei Putih di Jabat oleh AKMAL

Kondisi Wilayah

Desa Ridan Permai daerah merupakan daerah yang dengan hamparan datar dan sedikit berbukit serta berwilayah agraris

Batas Wilayah

Adapun batas Wilayah Desa Ridan Permai adalah sebagai berikut:

Sebelah Utara berbatas dengan Kelurahan LANGGINI / BANGKINANG

Sebelah Timur berbatas dengan Kelurahan BATU BELAH

Sebelah Selatan berbatas dengan Desa SIABU

Sebelah Barat berbatas dengan Desa SALO

Referensi

Pranala luar