Resolusi tersebut menyerukan agar kedua belah pihak bekerjasama dengan Sekjen, dan meminta negara anggota lain untuk tak mengakui Siprus Utara, dan hanya mengakui Republik Siprus sebagai otoritas tunggal atas pulau tersebut.
Resolusi tersebut diadopsi dengan 13 suara banding satu suara menentang (Pakistan) dan satu suara abstain dari Yordania.
Serba-serbi
Pada 2010, Mahkamah Internasional menyatakan bahwa "hukum internasional tak berisi larangan perihal deklarasi kemerdekaan".[1]