Resolusi Dewan KeamananPerserikatan Bangsa-Bangsa 286, diadopsi pada 9 September 1970, menyoroti soal ancaman warga sipil tak berdosa dari pembajakan pesawat dan perjalanan mancanegara lainnya. Dewan meminta agar seluruh pihak terkait untuk membebaskan langsung semua penumpang dan kru tanpa kecuali. Dewan tersebut juga meminta pengambilan seluruh langkah hukum yang memungkinkan untuk mencegah pembajakan dan gangguan lain dalam perjalanan mancanegara pada perjalanan udara sipil internasional.