Resolusi Dewan KeamananPerserikatan Bangsa-Bangsa 169, mengadopsi 24 November 1961, menyoroti kegiatan pemisahan diri di Katanga serta aksi bersenjata melawan pasukan PBB dan menyerukan agar kegiatan tersebut dihentikan. Dewan kemudian meminta Sekjen untuk mengambil tindakan yang dibutuhkan dan mendeportasi seluruh personil militer dan paramiliter asing yang tidak memihak PBB dan meminta agar Sekjen mengambil seluruh tindak yang dibutuhkan untuk mencegah kejadian tersebut kembali terulang. Dewan kemudian meminta seluruh negara anggota untuk membantu Pemerintahan Republik Kongo dan mencegah tindakan apapun yang dapat menyulut konflik disana.