Resolusi 1335 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 12 Januari 2001. Usai mengulang resolusi sebelumnya perihal Kroasia yang meliputi resolusi-resolusi 779 (1992), 981 (1995), 1147 (1998), 1183 (1998), 1222 (1999), 1252 (1999), 1285 (2000), 1305 (2000) dan 1307 (2000), DKPBB memerintahkan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Prevlaka (United Nations Mission of Observers in Prevlaka, UNMOP) untuk terus memantau demiliterisasi di wilayah semenanjung Prevlaka, Kroasia sampai 15 Juli 2001.[1] Resolusi tersebut adalah RDKPBB pertama yang diadopsi pada tahun 2001.