Resolusi 1373 Dewan Keamanan PBB |
---|
Serangan teroris di World Trade Center, 11 September 2001 |
Tanggal | 28 September 2001 |
---|
Sidang no. | 4.385 |
---|
Kode | S/RES/1373 (Dokumen) |
---|
Topik | Ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional yang disebabkan oleh tindak teroris |
---|
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
---|
Hasil | Diadopsi |
---|
|
Anggota tetap | |
---|
Anggota tidak tetap | |
---|
Resolusi 1373 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang diadopsi pada 28 September 2001, adalah sebuah tindak kontra-terorisme yang disahkan usai serangan teroris 11 September di Amerika Serikat.[1] Resolusi tersebut diadopsi di bawah Pasal VII Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan sehingga mengikat seluruh negara anggota PBB.
Catatan
Pranala luar
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|
---|
Umum | |
---|
Perpustakaan nasional | |
---|