Rehabilitasi sosial adalah suatu tindakan pemulihan atau pemberian pelayan baik secara mental, fisik, maupun sosial terhadap pengguna narkotika, penyandang cacat, dan lanjut usia terlantar.[1] Rehabilitasi sosial yang dilakukan tergantung pada kebutuhan dari pasien yang akan dilayani. Metode yang biasa digunakan adalah metode terapi komunitas. Salah satu tujuan dari rehabilitasi sosial adalah agar pasien dapat kembali menjalankan fungsi sosial didalam kehidupan bermasyarakat. Salah satu instansi pemerintah di Indonesia yang melaksanakan kegiatan ini adalah Balai Besar Rehabilitasi.[2]
Referensi
- ^ "Website Dinas Sosial Aceh | Bidang Rehabilitasi Sosial". dinsos.acehprov.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-01-25. Diakses tanggal 2020-01-25.
- ^ "House of Care". www.babesrehab-bnn.info. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-01-25. Diakses tanggal 2020-01-25.