Regulasi televisi protokol internet
Televisi Protokol Internet atau IPTV adalah sebuah teknologi yang menawarkan layanan konvergen dalam bentuk video, audio, gambar, dan data lainnya yang disalurkan melalui jaringan protokol internet. Regulasi terhadap penyelenggaraan televisi protokol internet di Indonesia diwujudkan dalam bentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/07/2010. Peraturan tersebut disusun seiring dengan perkembangan teknologi IPTV di Indonesia, salah satunya berupa produk yang diluncurkan oleh PT Telkom. TujuanPenyelenggaraan televisi protokol internet di Indonesia memiliki beberapa tujuan yang tercantum pada pasal 2 Permenkominfo No.11 tahun 2010, anatara lain:
Ruang LingkupRuang lingkup layanan televisi protokol internet pada pasal 8 Permenkominfo No.11 tahun 2010 meliputi:
Jaringan dan SistemDalam penyelenggaraan televisi protokol internet, terdapat beberapa ketentuan yang berkaitan dengan jaringan dan sistem pelaksanaan yang harus dipenuhi yang dijelaskan dalam bagian kelima Permenkominfo No.11 tahun 2010, antara lain:
KewajibanTerdapat beberapa aturan umum yang berkaitan dengan kewajiban penyelenggara televisi protokol internet yang tercantum dalam bagian pertama permenkominfo No.11 tahun 2010, yaitu:
KontenMenurut pasal 18, terdapat dua jenis pelayanan mengenai konten dari televisi protokol internet, yaitu layanan penyiaran dan layanan multimedia. Pada pelayanan penyiaran, penyelenggara harus menyediakan minimal 10% dari kapasitas tanyangannya untuk siaran dalam negeri. Sementara itu, dalam layanan multimedia, penyelenggara harus menyediakan paling sedikit 30% dari kapasitas tayangannya untuk program dalam negeri. Jumlah penyedia konten independen dalam negeri yang berkontribusi dalam penyelenggaraan IPTV paling sedikit sebesar 10% dari jumlah penyedia konten milik penyelenggara. Namun, jumlah tersebut harus terus dinaikkan hingga minimal 50% dalam jangka waktu 5 tahun. Selain itu, berkaitan dengan konten layanan IPTV, penyelenggara harus membuat sistem pengelolaan tagihan kepada pelanggan yang memuat perincian tagihan sesuai dengan sub-paket layanan yang dipilih oleh Pelanggan. Tata Cara dan PersyaratanDalam menyelenggarakan teknologi televisi protokol internet, terdapat beberapa tata cara dan persyaratan yang dibahas dalam pasal 5, pasal 6, pasal 26, dan pasal 27. Penyelenggara harus merupakan Konsorsium yang anggotanya terdiri dari sekurang-kurangnya 2 (dua) badan hukum Indonesia dan telah memiliki izin-izin yang diperlukan untuk penyelenggaraan layanan IPTV. Konsorsium tersebut mengajukan permohonannya secara tertulis kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan. Yang dimaksud konsorsium menurut pasal 1 adalah gabungan dari sekurang-kurangnya 2 (dua) badan hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas yang memiliki kemampuan usaha di bidang telekomunikasi, penyiaran, dan teknologi informasi.Permohonan yang diajukan oleh konsorsium harus memenuhi syarat-syarat seperti Latar Belakang; Visi dan Misi; Data anggota konsorsium; Aspek Legalitas; Aspek Layanan; Aspek Konten untuk layanan multimedia; Aspek Teknis; dan Aspek Bisnis. Selanjutnya, permohonan mengenai perizinan penyelenggaraan televisi protokol internet dibuat rangkap 3 (tiga) dan ditujukan kepada Menteri. Dalam menyeleksi, menteri dapat membentuk tim untuk melaksanakan evaluasi terhadap permohonan penyelenggaraan layanan IPTV. Tim yang dibentuk menteri dalam rangka evaluasi tersebut terdiri atas satuan kerja yang tugas dan tanggung jawabnya terkait dengan penyelenggaraan layanan IPTV. Tim tersebut diketuai oleh pejabat satuan kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang penyiaran. SanksiMenteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada penyelenggara layanan IPTV yang melanggar pasal-pasal mengenai kewajiban penyelenggara, sistem perangkat dan jaringan, serta aturan dan ketentuan lainnya yang seharusnya dipenuhi oleh penyelenggara. Sanksi administratif yang diberikan dapat berupa teguran tertulis; pemberhentian sementara; tidak diberikan perpanjangan persetujuan; dan/atau pencabutan persetujuan. Pengenaan sanksi administratif tersebut tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Referensihttp://publikasi.kominfo.go.id/bitstream/handle/54323613/187/Permenkominfo_nmr_11.pdf?sequence=1[pranala nonaktif permanen] http://tekno.kompas.com/read/2011/02/28/15541067/IPTV.Bisa.Bikin.Indonesia.Makin.Kreatif http://arstechnica.com/business/news/2006/03/iptv.ars http://www.iptvnews.net/ Diarsipkan 2012-03-04 di Wayback Machine. |