Referendum aborsi Irlandia 2018
Referendum aborsi Irlandia 2018 adalah sebuah referendum yang diadakan pada tanggal 25 Mei 2018 untuk menentukan apakah warga Irlandia menyetujui pengesahan Rancangan Amendemen Ketiga Puluh Enam Konstitusi Irlandia yang akan melegalkan aborsi.[1][2] Rancangan ini juga disebut "Pencabutan Amendemen Kedelapan" yang mengacu kepada Amendemen Kedelapan Konstitusi Irlandia pada tahun 1983 yang menjamin hak hidup di dalam kandungan dan melarang aborsi kecuali jika kehamilan mengancam nyawa sang ibu. Hasil referendum ini menunjukkan bahwa 66,4% pemilih menyutujui penghapusan larangan aborsi dalam konstitusi. Maka dari itu, Amendemen ke-36 akan menggantikan Pasal 40.3.3° Konstitusi Irlandia yang sebelumnya ditambahkan pada tahun 1983 dan diamendemen tahun 1992. HasilCatatan kaki
|
Portal di Ensiklopedia Dunia