Di Indonesia, terdapat sebuah organisasi resmi yang khusus menaungi stasiun radio amatir yaitu ORARI atau Organiasi Amatir Radio Republik Indonesia.[1] ORARI adalah satu-satunya wadah bagi amatir radio di Indonesia.[2] Organisasi ini resmi berdiri pada 9 Juli1968 atas dasar Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1967.[2] Hingga tahun 2006, ORARI telah memiliki 31 ORARI Daerah dan 367 ORARI Lokal yang tersebar diseluruh pelosok Indonesia.[2]
Radio amatir di Indonesia memilki tanda panggil atau Call Sign sebagai identifikasi bagi amatir radio atau stasiun radio amatir.[3] Tanda panggilan atau Call sign ditetapkan oleh Direktur Jenderal dan setiap amatir radio hanya diizinkan memiliki satu tanda panggil.[3] Susunan tanda panggil amatir radio ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
Setiap IAR diberikan satu tanda panggilan yang terdiri dari:[4]
Susunan Prefix adalah kelompok huruf awal untuk menandai identitas negara dan tingkat kecakapan amatir radio yang dinyatakan dengan huruf-huruf sebagi berikut:[4]
Susunan suffix adalah kelompok huruf akhir untuk menjelaskan pemilik IAR Stasiun Radio Amatir yang dinyatakan dengan satu huruf dan paling banyak empat huruf dari abjad A sampai Z dengan ketentuan sebagai berikut:[4]
Suffix A - Z, ZA -ZZ, ZAA - ZZZ, ZAAA - ZZZZ dialokasikan untuk IAR Khusus.[4]
Izin Amatir Radio yang berlaku di Indonesia ditetapkan oleh peraturan menteri nomor 33 tahun 2009 tentang amatir radio.[5] Untuk amatir radio tingkat pemula, IAR yang berlaku adalah selama dua tahun.[5] Untuk IAR tingkat siaga selama tiga tahun, IAR tingkat penggalang selama lima tahun, dan IAR tingkat penegak selama lima tahun.[5]
^ abcdePeraturan Menteri Komunikasi Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Penyelenggara Amatir Radio
^ abc(Indonesia) Telkom Speedy Open Source. "Sejarah ORARI". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-04-01. Diakses tanggal 25-Februari-2015.Periksa nilai tanggal di: |accessdate= (bantuan)
^ abBab 1 Pasal 1 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Penyelenggara Amatir Radio
^ abcdefghijklmnopBab 1 Pasal 4 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Penyelenggara Amatir Radio
^ abcBab 1 Pasal 5 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Penyelenggara Amatir Radio