Izin Amatir Radio![]() Izin Amatir Radio (disingkat IAR) adalah hak untuk mendirikan, memiliki, mengoperasikan stasiun amatir radio dan menggunakan frekuensi radio pada alokasi yang telah ditentukan untuk radio amatir di Indonesia.[1] IAR diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.[1] JenisIzin Amatir Radio terdapat dua jenis, yaitu izin amatir radio khusus dan izin amatir radio kehormatan.[1] Izin Amatir Radio Khusus (IAR Khusus) adalah IAR yang diberikan kepada organisasi untuk keperluan khusus dalam jangka waktu tertentu.[1] Izin Amatir Radio Kehormatan (IAR Kehormatan) adalah IAR yang diberikan kepada anggota kehormatan yang diusulkan oleh organisasi (ORARI).[1] TingkatanDalam setiap IAR yang diterbitakan oleh Direktorat Jendral Pos dan Telekomunikasi, terdapat Prefix dan Sufix yang menjadi identitas negara, tingkat kecakapan, dan menjelaskan pemilik stasiun amatir radio.[2] Izin Amatir Radio memiliki beberapa tingkatan dan masa berlaku, yaitu:
Sebuah amatir radio hanya diizinkan memiliki satu IAR. Bagi amatir radio yang telah berusia 60 tahun atau lebih dapat diberikan IAR yang berlaku seumur hidup dengan beberapa ketentuan.[2] Ketentuan tersebut diantaranya adalah amatir radio tersebut telah menjadi anggota ORARI sekurangnya lima tahun berturut-turut dan memiliki IAR yang masih berlaku.[2] Selain itu, pernyataan berprestasi dari ORARI menjadi salah satu syarat sebuah stasiun radio amatir mendapat IAR seumur hidup.[2] PengesahanPengoperasian radio amatir memerlukan izin yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Republik Indonesia.[2] Untuk mendapatkan izin, sebuah radio amatir harus mengikuti dan lulus dalam ujian negara amatir radio (UNAR) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.[2] PersyaratanBerdasarkan tingkatannya, persyaratan yang dibutuhkan sebuah amatir radio untuk mendapatkan izin diantaranya adalah:[3]
LaranganSebuah amatir radio dilarang melakukan kegiatan-kegiatan yang digunakan untuk keperluan komersial, politik, dinas instansi pemerintah dan bukan pemerintah, sambungan jaringan telekomunikasi umum, rumah tangga, dan pihak ketiga.[4] Selain itu, sebuah amatir radio juga dilarang melakukan komunikasi dengan stasiun dari negara yang memusuhi Indonesia, stasiun yang tidak resmi dan stasiun lainnya, menggunakan bahasa sandi dan bahasa yang tidak sopan, dan menggunakan peralatan pengubah audio.[4] Disamping itu, stasiun amatir radio juga dilarang memancarkan siaran berita, musik, memancarkan berita darurat palsu dan menyesatkan, dan mengudara dari kapal laut dan pesawat udara.[4] Lihat pulaPranala luarReferensi
|