Rad (bahasa Arab: ar-raad berarti mengembalikan) adalah mengembalikan kelebihan harta warisan kepada ahli waris.[1]
Pembagian harta warisan secara detail telah diatur dalam Alquran sebagaimana tercantum dalam surat An-Nisa ayat 11 bahwa bagian 1 anak laki sama dengan 2 bagian anak perempuan dan jika anak itu semua perempuan yang berjumlah lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Adapun untuk kedua ibu dan bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. maka kelebihan dari harta yang sudah dibagikan tersebut itulah yang dinamakan dengan Rad.
Referensi
- ^ Aziz Dahlan, Abdul (2003). Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve. ISBN 979-8276-96-5.