QiradQirad (atau muqaradah oleh mazhab Hanafi dan Hambali)[1] adalah pemberian modal dari seseorang kepada orang lain untuk dijadikan modal usaha dengan harapan memperoleh keuntungan yang akan dibagi sesuai dengan perjanjian. Dasar hukumQirad dalam Islam hukumnya mubah atau boleh, bahkan dianjurkan karena di dalam qirad terdapat unsur tolong menolong dalam kebaikan. Rasulullah sendiri pernah mengadakan qirad dengan Siti Khadijah (sebelum menjadi istrinya) sewaktu berniaga ke Syam.[catatan 1] Rukun dan syaratAdapun rukun dan syarat qirad adalah sebagai berikut:
LaranganAda beberapa larangan yang harus dihindari bagi orang yang mengerjakan qirad:
Bentuk-bentuk qiradBentuk qirad sederhanaQirad seperti ini dilakukan oleh perorangan dengan cara bagi hasil dan sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad Saw., bahkan sebelum Islam datang, qirad dalam bentuk ini dilakukan oleh umat manusia. Sebagaimana Nabi Muhammad Saw. sebelum diangkat menjadi Rasul pernah menjalan perdagangan menggunakan sistem qirad dengan Siti Khadijah. Rasulullah Saw. sebagai pelaku usaha sedangkan Khadijah sebagai pemilik modal. Qirad bentuk sederhana ini sampai sekarang masih dipraktikkan di perkotaan maupun di pedesaan. Bentuk qirad modernSaat ini, banyak orang menabung di Bank Syariah di mana prinsip-prinsip kerjanya berdasarkan syariat Islam dengan cara bagi hasil sesuai dengan perjanjian. Seorang nasabah yang menyimpan uangnya di suatu Bank Syariah, mengadakan akad dengan pihak bank dalam bentuk qirad. Pihak bank akan menjalankan uang itu untuk dikelola, sedangkan keuntungannya yang didapatkan diberikan kepada kedua belah pihak dengan cara bagi hasil. Catatan
Referensi
Pranala luar
|
Portal di Ensiklopedia Dunia