Purwoto Gandasubrata
Purwoto Suhadi Gandasubrata, S.H. (11 Oktober 1929 – 4 Mei 2005) adalah Ketua Mahkamah Agung (MA) Indonesia pada tahun 1992-1994. Purwoto lulus dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 1956. Lulus dari UI, dia langsung mengawali karier sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Magelang, Jawa Tengah dan bertahan di sana selama dua tahun. Selanjutnya dia pernah bertugas di sejumlah pengadilan negeri di Tanah Air, di antaranya di PN Purwokerto (1958-1964) dan PN Semarang (1965-1966). Setelah menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, dia kemudian diangkat menjadi Hakim Agung di MA pada 1974. Dia lalu menjadi Wakil Ketua Komite Nasional Asean Law Association pada tahun 1979-1985. Pada tahun 1981, anggota World Association of Judges ini diangkat menjadi Wakil Ketua MA. Pada 12 Agustus 1992, dia dilantik menjadi Ketua MA. Purwoto pernah memimpin majelis khusus Peninjauan Kembali yang membatalkan putusan kasasi kasus Kedung Ombo pada Oktober 1994. Kasus Kedung Ombo melibatkan warga yang menolak dievakuasi untuk pembangunan waduk. Akibatnya, 34 keluarga warga Kedung Ombo yang oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pimpinan Prof. Zaenal Asikin Kusumah Atmadja telah diputuskan berhak mendapat ganti rugi yang layak, harus kecewa. Purwoto meninggalkan seorang istri, Siti Djumalia dan enam anak. Karya
Pranala luar
|