Pulau Lari-Larian (Sebutan di Kalimantan Selatan) atau Pulau Lerek-lerekan (Sebutan di Sulawesi Barat[1]) adalah sebuah pulau kecil yang berada di wilayah kecamatan Pulau Sebuku di kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Pulau ini terletak 60 mil di sebelah timur pulau Sebuku dan 80 mil dari pulau Sulawesi.
Sengketa administrasi pulau
Pada 29 September 2011 Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Permendagri Nomor 43 Tahun 2011 yang menetapkan pulau Lereklerekan sebagai wilayah administratif Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Keputusan ini ditentang oleh pemerintah kabupaten Kotabaru dan Kalimantan Selatan dari beberapa aspek, Sehingga gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin pada saat itu membuat permohonan uji materi undang-undang tersebut ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung akhirnya menyatakan Permendagri tersebut tidak sah dan tidak berlaku umum karena bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.[2] Kementerian Dalam Negeri lalu mengeluarkan Permendagri Nomor 53 Tahun 2014 yang mencabut peraturan sebelumnya dan meresmikan pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kalimantan Selatan.
Lihat pula
- ^ Agency, ANTARA News. "Pulau Lerek-lerekkan Resmi Milik Kalsel". ANTARA News Kalimantan Selatan. Diakses tanggal 2024-01-21.
- ^ Mys. "MA Batalkan Permendagri 43 Tahun 2011". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2024-01-21.