Pulanga merupakan sebuah Upacara Penobatan atau Pemberian Gelar Adat dari Dewan Adat Gorontalo bersama Lembaga Adat 5 Kerajaan kepada "Putra Terbaik Bangsa" yang masih hidup.[1]
Adapun Upacara Penobatan atau Pemberian Gelar Adat dari Dewan Adat Gorontalo bersama Lembaga Adat 5 Kerajaan kepada "Putra Terbaik Bangsa" yang telah meninggal disebut Gara'i.
Pada upacara adat Pulanga terdapat tahapan prosesi penyampaian Tahuli atau penyampaian Nasehat beserta pesan-pesan penuh hikmah. Proses penyampaian Tahuli dilaksanakan secara bergantian dengan penyampaian Tuja’i.
Pada tahun 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Republik Indonesia akhirnya menetapkan Pulanga, bersama dengan tujuh budaya Gorontalo lainnya sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia.[2]
Daftar Penerima Gelar Adat Pulanga
Sejauh ini, telah tercatat setidaknya 64 orang[3] telah menerima gelar adat Pulanga oleh Dewan Adat Gorontalo, diantaranya:
Nani Wartabone, Proklamator Kemerdekaan Indonesia di Gorontalo pada tanggal 23 Januari, tahun 1942
Winarni Monoarfa, merupakan perempuan pertama sepanjang sejarah tradisi pemberian gelar adat Pulanga.[7] Sebelumnya belum pernah gelar adat Pulanga ini diberikan kepada perempuan.
Rachmad Fudail, merupakan seorang Kapolda Gorontalo sekaligus perwira tinggi Kepolisian pertama yang mendapatkan gelar adat Pulanga.[8] Gelar Adat ini diberikan pertama kali kepada Jenderal Bintang Satu ini karena dedikasi dan pengabdiannya dalam mengamankan negeri serta atas kesuksesannya membangun insfrastruktur kepolisian yang lengkap dan megah di Gorontalo.
Referensi
^NUSI, N.A., 2014. TAHULI PADA UPACARA ADAT PULANGA MASYARAKAT GORONTALO (Doctoral dissertation, Universitas Negeri Gorontalo).