Prison Fellowship adalah pemulihan terbesar di negara tersebut terhadap para tahanan, bekas tahanan, dan keluarga mereka, dan advokat utama untuk reformasi keadilan kriminal. Prison Fellowship membawakan restorasi kepada orang-orang yang terkena dampak kejahatan dan memiliki cabang di seluruh 50 negara bagian yang memfasilitasi tranformasi para tahanan, mendukung keluarga tahanan dan mengembalikan warga negara, dan mendorong agar sistem keadilan kejahatan harus merefleksikan kehendak dan potensi yang diberikan Tuhan pada setiap kehidupan. Melalui kesadaran untuk keperluan hidup dan harapan baru, orang-orang yang melanggar hukum akan ditransformasikan dan memajukan pelayanan komunitas mereka, menggantikan lingkar kejahatan dengan lingkar pembaruan.[1][2]
Referensi
Pranala luar