Primaniyarta
Primaniyarta merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan Pemerintah Indonesia kepada eksportir yang dinilai paling berprestasi di bidang ekspor dan dapat menjadi teladan bagi eksportir lain.[1] Penghargaan Primaniyarta digelar rutin setiap tahun oleh Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan cq Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (Ditjen PEN). Latar BelakangPenghargaan Primaniyarta diselenggarakan sebagai salah satu pendorong dan motivator bagi para eksportir Indonesia serta pelaku usaha lainnya untuk terus meningkatkan prestasinya dalam bidang ekspor. Penyelenggaraan penghargaan ini telah berlangsung sejak tahun 1992, namun sempat terhenti pada periode 1998 sampai tahun 2001 karena krisis ekonomi global yang juga melanda Indonesia, yang kemudian diberikan pada 305 eksportir yang memiliki kinerja ekspor baik.[2] Tujuan dari penyelenggaraan penghargaan Primaniyarta adalah:
Kategori PenghargaanPenyelenggaraan penghargaan Primaniyarta sejak tahun 2014 dikelompokkan dalam 4 kategori yaitu
Pada dasarnya pelaksanaan penilaian terhadap keempat kategori tersebut didasarkan pada kriteria kemampuan dalam meningkatkan ekspor, melakukan diversifikasi produk dan pasar, strategi menghadapi tantangan pada saat krisis dan persaingan yang meningkat. Selain itu, juga ditinjau dari segi kepatuhan dalam perkreditan, perpajakan, kepabeanan, tenaga kerja, serta pemeliharaan lingkungan dan tanggung jawab sosial. Teknis PelaksanaanRegistrasiRegistrasi Penghargaan Primaniyarta dapat dilakukan dengan mengunduh form dan mengirim kembali ke email panitia atau secara langsung ke kantor Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, atau melalui Dinas yang membidangi perdagangan sesuai domisili perusahaan.[3] Terdapat persyaratan umum bagi peserta penghargaan Primaniyarta, yaitu perusahaan tidak mempunyai permasalahan terkait dengan antara lain:[4]
PenjurianSeleksi Tim Evaluasi dilaksanakan oleh wakil-wakil dari instansi terkait meliputi Ditjen Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan, Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ditjen Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Bank Indonesia, Pusat Desain Nasional, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI), dan Pers (SWA). Seleksi Tim Juri Independen dilakukan oleh para Praktisi, Pakar/pengamat ekonomi, Akademisi, Jurnalis, KADIN, Asosiasi, Perbankan dan instansi yang terkait dengan kegiatan ekspor. Pada tahap ini, peserta calon penerima penghargaan menjelaskan tentang sejarah singkat perusahaan, kinerja perusahaan dan ekspor, pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, manfaat perusahaan bagi masyarakat serta strategi perusahaan menghadapi era globalisasi.[5] Trofi PenghargaanPenerima Penghargaan Primaniyarta akan mendapat Trofi dan Sertifikat sesuai kategori. Sertifikat ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia dan Ketua Tim Juri. Trofi akan diserahkan langsung oleh Presiden RI kepada pimpinan Perusahaan penerima Penghargaan Primaniyarta.[6] Penerima Penghargaan PrimaniyartaReferensi
|