Prasasti Munggu AntanPrasasti Munggu Antan adalah sebuah prasasti berbentuk pilar batu yang ditemukan di desa Bulus, kecamatan Purworejo, yang dahulu termasuk dalam Karesidenan Kedu. Prasasti ini berisi penetapan desa Munggu Antan sebagai desa sima (desa perdikan) untuk sebuah wihara di Gusali, dan ditulis dalam bahasa Jawa Kuno.[butuh rujukan] Prasasti ini dikeluarkan oleh Sang Pamgat Munggu beserta adik perempuannya Sang Hadyan Palutungan, yang juga merupakan istri dari Sang Dewata di Pastika (Rakai Pikatan), atas perintah Sri Maharaja Rake Gurunwangi, bertarikh 808 Saka atau 887 Masehi.[1][2] Saat ini prasasti Munggu Antan disimpan di Museum Nasional Indonesia, dengan nomor inventaris koleksi D. 93.[3] Teks prasastiTeks prasasti Munggu Antan menurut pembacaan J.L.A. Brandes adalah sbb.:[1][3][4]
Terjemahan teksTerjemahan sebagian dari teks prasasti Munggu Antan, menurut R. Soekmono sbb.:[1][5]
Lihat pulaReferensi
|