Pinenek, Likupang Timur, Minahasa Utara

Pinenek
Negara Indonesia
ProvinsiSulawesi Utara
KabupatenMinahasa Utara
KecamatanLikupang Timur
Kode pos
95375
Kode Kemendagri71.06.07.2018 Edit nilai pada Wikidata
Peta
PetaKoordinat: 1°35′2.04″N 125°5′44.41″E / 1.5839000°N 125.0956694°E / 1.5839000; 125.0956694


Pinenek merupakan salah satu desa yang berada di kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Indonesia.

Pranala luar

Pada tahun 1915 sekelompok orang dari Kawiley , Tumaluntung dan Paslaten datang ke tempat /kampung Rinondoran. Terjadi bencana banjir besar pada tahun 1982 yang berlangsung selama berbulan-bulan dan menggenangi tempat ini. Pra Tumani (tua-tua) berkumpul untuk mencari jalan keluar dan disepakati bahwa mereka harus pindah ke tempat yang lebih aman agar terhindar dari bencana banjir.

Sebagian penduduk Rinondoran yang berasal dari Tonsea memutuskan pindah ke suatu tempat yang lebih tinggi yang sekarang disebut Desa Pinenek (dalam bahasa Tonsea artinya: naik ke atas atau lebih tinggi). Pinenek berdiri pada tahun 1930 dan pada saat itu belum memiliki pemimpin. Tua-tua bersepakat untuk mengangkat Tunduan ( dalam Bahasa Tonsea artinya: pemimpin). Jos Arnold Sigar ditunjuk oleh Tumani sebagai Tunduan. Setelah masa kepemimpinan Jos Arnold Sigar, diangkat tunduan yang kedua bernama Alex Wensen. Periode Tunduan berakhir pada tahun 1950 karena setelah itu kepemimpinan berbentuk Hukum Tua yang dipilih secara demokratis. Wentriks Sumampouw adalah Hukum Tua pertama di desa ini.