Pesawat angkut atau pesawat kargo adalah pesawat yang digunakan untuk pengangkutan barang atau komoditas lainnya. Syarat syarat pengangkutan melalui udara sipil diatur dengan undang undang atau konvensi internasional.
Pada umumnya pengangkutan kargo dilakukan dijadikan satu dengan pesawat penumpang sipil misalnya B 747 Combi. namun dalam perkembangannya seiring dengan kebutuhan pengiriman paket atau kargo yang lebih cepat maka diadakan pesawat angkut sendiri yang sering dinamakan dengan freighter karena besarnya permintaan arus barang dan jasa dalam perdagangan.
Umumnya pesawat angkut merupakan hasil modifikasi pesawat penumpang yang disesuaikan dengan kebutuhan kapasitas angkut pesawat pada rute-rute yang dilaluinya misalnya DC-9 freighter, B 747 freighter, DC 10 freighter. Meskipun demikian, dibuat juga pesawat angkut dengan kemampuan dan rancangan khusus seperti Boeing 747 Large Cargo Freighter (747 LCF) yang dikenal juga dengan nama Dreamlifter, A-300 Beluga, Super Guppy, An 124 Ruslan atau An 225 Mriya.
Dari segi penggunaan pesawat angkut digunakan baik dari kalangan sipil/komersial maupun kalangan militer. Umumnya pihak sipil maupun militer memiliki armada sendiri-sendiri namun sering dipakai bergantian sesuai dengan kebutuhan. Pesawat Angkut militer umumnya digunakan selain mengangkut barang barang keperluan militer, kendaraan perang, ataupun senjata, juga mengangkut personel tentara maupun VIP/VVIP yang dirancang khusus. Pesawat Angkut yang dikenal untuk kalangan militer misalnya C 130 Hercules, C 17 Globemaster III, C 5 Galaxy, dan C 141 Starlifter.
Pesawat angkut sipil yang dibuat untuk versi militer misalnya An 124 dan An 225, Il 76.
Pada umumnya pesawat angkut versi militer sering dimodifikasi menjadi pesawat tanker untuk keperluan pengisian bahan bakar di udara, pesawat ataupun pesawat peringatan dini (AWACS) dengan menambahkan peralatan peralatan yang diperlukan.