Perlindungan Indikasi Asal (Protected Designation of Origin, disingkat PDO), Perlindungan Indikasi Geografis (Protected Geographical Indication, disingkat PGI), dan Jaminan Keistimewaan Tradisional (Traditional Speciality Guaranteed, disingkat TSG) adalah peraturan indikasi geografis yang ditetapkan Hukum Uni Eropa untuk melindungi nama-nama daerah asal produk. Peraturan ini berlaku di Uni Eropa dan sedang dalam proses diperluas ke seluruh dunia melalui perjanjian bilateral dengan negara-negara Uni Eropa. Perlindungan Indikasi Asal menjamin hanya produk-produk asli dari wilayah tersebut yang dibolehkan untuk dijual dengan mencantumkan nama wilayah tersebut.
Perlindungan Indikasi Asal mencakup produk pertanian dan produk makanan yang diproses dan diproduksi di kawasan geografi tertentu dengan menggunakan cara pembuatan yang diakui.[1] Perlindungan Indikasi Geografis mencakup produk pertanian dan produk makanan yang erat berkaitan dengan kawasan geografi tertentu. Paling sedikit satu tahap produksi, pemrosesan, atau pemasakan berlangsung di kawasan geografi tersebut.[1] Jaminan Keistimewaan Tradisional menjamin sifat tradisional, baik dalam komposisi atau cara berproduksi dari daerah tersebut.[1]