Perjanjian tentang Pengadaan Pemerintah (bahasa Inggris: Agreement on Government Procurement, disingkat GPA) adalah sebuah perjanjian plurilateral di bawah yurisdiksi Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang mulai berlaku pada tahun 1981. Perjanjian ini lalu dirundingkan ulang bersamaan dengan Putaran Uruguay pada tahun 1994 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1996. Perjanjian ini lalu direvisi lagi pada tanggal 30 Maret 2012. Hasil revisinya mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2014. Perjanjian ini mengatur pengadaan barang dan jasa oleh pemerintahan negara-negara yang ikut serta dalam perjanjian ini berdasarkan asas-asas keterbukaan, transparansi, dan non-diskriminasi.
Anggota
Berikut adalah anggota-anggota WTO yang turut serta dalam perjanjian ini:[1]
Anggota
Tanggal bergabung
Kanada
1 Januari 1996
Uni Eropa: Austria, Belgium, Denmark, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Irlandia, Italia, Luksemburg, Belanda, Portugal, Spanyol, Swedia dan Britania Raya