Perjanjian plurilateralPerjanjian plurilateral adalah perjanjian hukum atau dagang multinasional antarnegara. Dalam ekonomi, perjanjian ini dilakukan antara lebih dari dua negara, tetapi tidak terlalu banyak seperti perjanjan multilateral.[1] WTOIstilah "perjanjian plurilateral" digunakan di Organisasi Perdagangan Dunia. Perjanjian ini berarti bahwa negara anggota WTO diberi pilihan untuk menyetujui peraturan baru secara sukarela. Ini berbeda dengan perjanjian multilateral WTO yang melibatkan seluruh negara anggota. Agreement on Government Procurement adalah contoh perjanjian plurilateral. TraktatTraktat plurilateral adalah sejenis traktat multilateral yang lebih istimewa. Traktat ini disepakati oleh sedikit negara yang sama-sama memiliki kepentingan khusus.[2] Perbedaan utama antara traktat plurilateral dan multilateral adalah reservasinya (keluhan atau keengganan) justru lebih sedikit di traktat plurilateral. Karena sidatnya yang terbatas, seluruh pihak yang menandatangani traktat diminta untuk bekerja sama agar tujuan traktat bisa dicapai. Akibatnya, reservasi tidak dibolehkan tanpa seizin semua pihak penandatangan. Prinsip ini diatur dalam Pasal 20(2) Konvensi Hukum Perjanjian Wina:
Referensi
|