Perjanjian Celah TimorPerjanjian Celah Timor adalah sebuah perjanjian yang dibuat antara pemerintah Australia dan Indonesia.[1] Para penandatangan perjanjian ini adalah Menteri Luar Negeri Australia Gareth Evans dan Menteri Luar Negeri Indonesia Ali Alatas. Perjanjian ini ditandatangani pada tanggal 11 Desember 1989 dan diberlakukan tanggal 9 Februari 1991. Perjanjian ini membahas eksploitasi bersama sumber daya alam di dasar laut Laut Timor yang diklaim oleh Australia dan Indonesia. Wilayah dasar laut itu dikenal dengan nama Celah Timor karena membentuk pemisah di perbatasan laut Australia-Indonesia. Portugal yang merupakan penguasa kolonial Timor Timur tidak berpartisipasi dalam negosiasi perbatasan. Setelah invasi dan aneksasi koloni Portugal ini oleh Indonesia pada tahun 1975-1976, Timor Timur dijadikan provinsi Indonesia dan baik Australia maupun Indonesia memulai negosiasi untuk menyelesaikan masalah klaim dasar laut di kawasan ini. Para pengkritik berpendapat bahwa negosiasi dan penandatanganan perjanjian ini berarti Australia mengakui secara de jure invasi dan aneksasi Timor Timur oleh Indonesia. Perjanjian ini tidak lagi berlaku setelah Timor Timur memisahkan diri dari Indonesia tahun 1999. Perjanjian baru yang menggantikan Perjanjian Celah Timor dinegosiasikan dan muncullah Perjanjian Laut Timor. Referensi
Lihat pulaBacaan lanjutan
|