Perizinan Penyiaran adalah sebuah aturan atau persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap lembaga penyiaran untuk melakukan penyiaran baik melalui televisi maupun radio di Indonesia.[1] Di Indonesia, lembaga negara yang berhak memberikan perizinan penyiaran adalah KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 tahun 2008.[2] Perizinan menjadi tahapan keputusan dari negara (melalui KPI) untuk memberikan penilaian apakah sebuah lembaga penyiaran layak untuk diberikan atau layak meneruskan hak sewa atas frekuensi.[1]
Aspek persyaratan
Dalam sistem perizinan diatur berbagai aspek persyaratan, diantaranya mencakup:
- Persyaratan perangkat teknis (diantaranya mencakup rencana dasar teknik penyiaran, persyaratan teknis perangkat penyiaran, termasuk jaringan penyiaran).[1]
- Substansi atau format siaran (content).[1]
- Permodalan (ownership).[1]
- Proses dan tahapan pemberian, perpanjangan atau pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.[1]
Selanjutnya, untuk melakukan pendaftaran melalui internet dilakukan melalui Sistem Layanan Online Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia.[3]
Proses dan tahapan
Pemberian dan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran akan diberikan oleh negara setelah memperoleh:
- Masukan dan hasil evaluasi dengan pendapat antara pemohon dan KPI.[1]
- Rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dari KPI.[1]
- Hasil kesepakatan dalam forum rapat bersama yang diadakan khusus untuk perizinan antara KPI dan Pemerintah.[1]
- Izin alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio oleh Pemerintah atas usul KPI.[1]
Pemberian izin penyiaran
Pemberian izin dilakukan secara bertahap, yakni, izin sementara dan izin tetap.[4] Untuk lembaga penyiaran radio, sebelum memperoleh izin tetap penyelenggaraan penyiaran wajib melalui masa uji coba siaran paling lama enam bulan.[4] Sedangkan untuk lembaga penyiaran televisi, wajib melalui masa uji coba siaran paling lama satu tahun.[4] Lembaga penyiaran yang sudah diberikan Izin penyiaran, dilarang memindahtangankan (memberikan, menjual, atau mengalihkan) izin penyiaran kepada pihak atau badan hukum lain.[4] Jangka waktu penggunaan izin penyelenggaraan penyiaran dibatasi dalam batas waktu tertentu.[4] Untuk izin penyelenggaraan penyiaran radio adalah lima tahun dan untuk penyelenggaraan penyiaran televisi adalah sepuluh tahun.[4] Apabila izin penyiaran yang diberikan sudah habis jangka waktunya, maka dapat dilakukan perpanjangan izin.[4] Perpanjangan izin dilakukan melalui pengajuan kembali untuk kemudian dilakukan evaluasi dan verifikasi ulang terhadap berbagai persyaratan pemberian izin.[4]
Pencabutan izin penyiaran
Izin penyelenggaraan penyiaran yang sudah diberikan dan masih berlaku dimungkinkan untuk dicabut kembali oleh negara (KPI) jika sewaktu-waktu lembaga penyiaran tersebut:[1]
- Tidak lulus masa uji coba siaran yang telah ditetapkan (6 bulan untuk lembaga penyiaran radio, 1 tahun untuk lembaga penyiaran televisi).[1]
- Melanggar penggunaan spektrum frekuensi radio dan/atau wilayah jangkauan siaran yang ditetapkan.[1]
- Tidak melakukan kegiatan siaran lebih dari tiga bulan tanpa pemberitahuan kepada KPI.[1]
- Dipindahtangankan kepada pihak lain.[1]
- Melanggar ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran.[1]
- Melanggar ketentuan mengenai standar program siaran setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.[1]
Pranala luar
Referensi