Perizinan penyiaran di IndonesiaPerizinan Penyiaran adalah sebuah aturan atau persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap lembaga penyiaran untuk melakukan penyiaran baik melalui televisi maupun radio di Indonesia.[1] Di Indonesia, lembaga negara yang berhak memberikan perizinan penyiaran adalah KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 tahun 2008.[2] Perizinan menjadi tahapan keputusan dari negara (melalui KPI) untuk memberikan penilaian apakah sebuah lembaga penyiaran layak untuk diberikan atau layak meneruskan hak sewa atas frekuensi.[1] Aspek persyaratanDalam sistem perizinan diatur berbagai aspek persyaratan, diantaranya mencakup:
Selanjutnya, untuk melakukan pendaftaran melalui internet dilakukan melalui Sistem Layanan Online Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia.[3] Proses dan tahapanPemberian dan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran akan diberikan oleh negara setelah memperoleh:
Pemberian izin penyiaranPemberian izin dilakukan secara bertahap, yakni, izin sementara dan izin tetap.[4] Untuk lembaga penyiaran radio, sebelum memperoleh izin tetap penyelenggaraan penyiaran wajib melalui masa uji coba siaran paling lama enam bulan.[4] Sedangkan untuk lembaga penyiaran televisi, wajib melalui masa uji coba siaran paling lama satu tahun.[4] Lembaga penyiaran yang sudah diberikan Izin penyiaran, dilarang memindahtangankan (memberikan, menjual, atau mengalihkan) izin penyiaran kepada pihak atau badan hukum lain.[4] Jangka waktu penggunaan izin penyelenggaraan penyiaran dibatasi dalam batas waktu tertentu.[4] Untuk izin penyelenggaraan penyiaran radio adalah lima tahun dan untuk penyelenggaraan penyiaran televisi adalah sepuluh tahun.[4] Apabila izin penyiaran yang diberikan sudah habis jangka waktunya, maka dapat dilakukan perpanjangan izin.[4] Perpanjangan izin dilakukan melalui pengajuan kembali untuk kemudian dilakukan evaluasi dan verifikasi ulang terhadap berbagai persyaratan pemberian izin.[4] Pencabutan izin penyiaranIzin penyelenggaraan penyiaran yang sudah diberikan dan masih berlaku dimungkinkan untuk dicabut kembali oleh negara (KPI) jika sewaktu-waktu lembaga penyiaran tersebut:[1]
Pranala luarReferensi
|
Portal di Ensiklopedia Dunia