Al-Qur'an, kitab suci agama Islam, menyebutkan bahwa laki-laki dan perempuan setara secara batin. Disebutkan dalam Al-Qur'an:
"Mereka yang berbuat baik, laki-laki atau perempuan, dan memiliki iman akan masuk Surga dan tidak akan pernah dizalimi; meski hanya sebanyak bintik pada biji kurma."[1]
Namun, gagasan tentang kesetaraan ini tidak tercermin dalam beberapa hukum di institusi-institusi berbasis Islam.[2]
Al-Qur'an tidak menjelaskan secara rinci mengenai peran gender untuk perempuan,[3][4][5] tetapi pada praktiknya ada. Hal ini sebagian karena laki-laki dan perempuan kadang-kadang diberikan hak dan harapan yang berbeda dalam kebudayaan. Hadits Sahih Bukhari (9:89:252) menyebutkan laki-laki diharapkan menjadi "pengurus keluarganya," sedangkan perempuan diharapkan menjadi "pengurus rumah dan anak-anak dari suaminya."[6]
Di beberapa negara berbasis Islam, perempuan dilarang secara hukum dari melakukan hak-hak tertentu.[7]
Asmani, Ibrahim Lethome; Abdi, Maryam Sheikh (2008). De-linking Female Genital Mutilation/Cutting from Islam(PDF). Washington: Frontiers in Reproductive Health, USAID. Diarsipkan dari versi asli(PDF) tanggal 21 February 2017. Diakses tanggal 26 July 2015.Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)