Penyelesaian sengketa onlinePenyelesaian sengketa online adalah pengembangan yang berasal dari metode penyelesaian sengeketa alternatif yang telah diatur dalam Undang-undang Arbitrase. Penyelesaian secara online memanfaatkan perkembangan daan kemajuan dari internet.[1] Menurut Adolf (2015: 5), arbitrase dalam arti sempit ialah sebagai suatu lembaga penyelesaian sengketa khusus untuk menyelesaikan sengketa-sengketa dalam bidang perdagangan. Arbitrase dalam arti sempit tunduk pada Undang-undang Arbitrase. Sedangkan arbitrase dalam arti luas ialah sebagai lembaga penyelesaian sengketa untuk berbagai sengketa yang ada. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang berdasarkan perjanjian arbitrase secara tertulis oleh pihak yang bersengketa. Contoh kewenangan luas terkait hal ini adalah dasar hukum arbitrase dalam konstitusi hukum internasional ialah Piagam PBB.[1] Perkembangan teknologi dapat meningkatkan penyelesaian sengketa secara online. Alternative Dispute Resolution (ADR) disatukan dengan teknologi komunikasi dan informasi, maka menghasilkan Online Dispute Resolution (ODR). ODR berperan menerima komplain konsumen, namun cara penyelesaian sengketa, ODR mencakup proses pengaduan hingga memfasilitasi komunikasi antara konsumen maupun pelaku usaha yang melibatkan saksi, ahli, mediator, ataupun hanya dua pihak difasilitasi teknologi.[2] Syarat awal yang harus dipenuhi dalam menempuh jalur penyelesaian sengketa ini adalah adanya ketentuan dalam klausula kontrak para pihak yang bermaksud untuk mengikatkan diri dalam konteks perdagangan (e-commerce dispute). Penyelesaian sengketa melalui online atau ODR ini muncul dari praktek penyelesaian sengketa konvensional, namun yang membedakannya hanyalah penggunaan teknologi.[2] Manfaat bagi pelaku transaksi digital dan konsumen jika memilih menggunakan penyelesaian sengketa melalui ODR, yaitu:
Referensi
|
Portal di Ensiklopedia Dunia