Penjabat Bupati (bahasa Inggris: Acting Regent), adalah seseorang yang memiliki tugas, wewenang dan kewajiban yang sama dengan Bupati definitif selaku kepala daerah.[1]
Penjabat Bupati disyaratkan pernah menduduki jabatan struktural Eselon II dengan pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/B dan selama tiga tahun terakhir memiliki kinerja yang baik. Penjabat Bupati ditetapkan Presiden atas usul dari Gubernur dari kabupaten yang bersangkutan dan pertimbangan DPRD. Penjabat Bupati dalam Undang-Undang yang berlaku, bertanggungjawab kepada Menteri Dalam Negeri. Masa jabatan maksimal dari seorang penjabat Bupati adalah 1 tahun.[2]
Pengangkatan
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, seorang Penjabat Bupati dapat diangkat berdasarkan sebab-sebab berikut ini:[3]
- Bupati sebelumnya meninggal dunia.
- Bupati sebelumnya mundur atas permintaan sendiri.
- Masa jabatan bupati sebelumnya telah berakhir dan penetapan bupati berikutnya belum diselenggarakan.
- Bupati diberhentikan karena melanggar hukum.[4][5]
- Bupati mengundurkan diri karena ingin mengikuti pencalonan pemilihan kepala daerah.
Batasan
Meski secara umum, Penjabat Bupati memiliki tugas, wewenang dan kewajiban yang sama dengan Bupati definitif, tetapi seorang Penjabat Bupati yang diangkat berdasarkan sebab nomor 4 dan 5 di atas, membutuhkan izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan hal-hal berikut ini:[2]
- Melakukan mutasi pegawai.
- Membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
- Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.
- Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Referensi