Pengelola parkir adalah perusahaan jasa yang mengelola lahan perparkiran di suatu area properti, seperti pada pusat perbelanjaan, perkantoran, gedung, dengan cara bekerjasama dengan pemilik lahan area tersebut. Pengelola parkir bukan merupakan perusahaan asuransi. Perusahaan ini dibayar atas dasar jumlah transaksi yang dilakukan ataupun berdasarkan persentase pendapatan yang diperoleh yang berkisar antara 2 sampai 5 %.[1] Pada awalnya pengelolaan parkir di pinggir jalan dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Perusahaan daerah, kemudian mulai berkembang pelataran dan gedung parkir yang juga dikelola oleh pemerintah daerah. Karena pengelola biasanya tidak efisien akhirnya pengelolaan mulai dikerjasamakan dengan perusahaan swasta, seperti yang banyak ditemukan saat ini diberbagai lokasi parkir umum.
Perusahaan biasanya menggunakan alat bantu pencatatan dan perhitungan biaya yang dikelola dengan bantuan komputer basis data, sehingga kekeliruan pecatatan dapat dihilangkan serta mempersulit pencurian kendaraan, dan bila memungkinkan menerapkan asuransi bagi kendaraan yang diparkir. Walaupun demikian kritik juga berdatangan berkaitan dengan profesionalisme pengelolaan parkir.
Perlengkapan perusahaan pengelola parkir
Perlengkapan yang biasanya digunakan:
- Basis data komputer untuk mengelola administrasi kendaraan yang masuk dan keluar, karakteristik parkir, tarip yang akan dikenakan kepada masing-masing kendaraan, laporan keuangan
- Dapat menggunakan media transaksi seperti karcis, ataupun kartu seperti Kartu pintar (Smart Card), RFID, Magnetic Card dll,
- Pembayaran dapat menggunakan kartu debit, Kartu Flash
- Dapat ditambahkan Fasilitas Foto kendaraan, plat nomor dan pengemudi di pintu masuk dan pintu keluar
- Dapat ditambahkan Fasilitas televisi sirkuit tertutup (CCTV), dimana Camera dapat merekam non stop hingga 24 jam di pos masuk dan di pos keluar serta di beberapa tempat yang kami anggap perlu.
Asuransi
Asuransi bagi pengguna Parkir yang kehilangan kendaraan, baik sepeda motor atau mobil di lahan Parkir, bisa menggunakan dasar putusan Mahkamah Agung (MA) Lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010, setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang. Putusan ini berdasarkan permohonan PK perkara 124 PK\/PDT\/2007.[2]
Referensi