Pada tahun 1972, jabatan Presiden didirikan dan Kim Il-sung terpilih sebagai Presiden Korea Utara oleh Majelis Tertinggi Rakyat, badan legislatif Korea Utara, pada tanggal 28 Desember 1972. Kim Il-sung menjabat sebagai Presiden hingga tahun 1994 ketika ia meninggal dunia, dan jabatan Kepresidenan menjadi kosong sejak Kim Il-sung meninggal dunia.
"Presiden Abadi Republik"
Pada amendemen konstitusi pada tahun 1998 menghapus jabatan Kepresidenan dan menetapkan gelar kehormatanPresiden Abadi Republik (공화국의 영원한 주석) yang diberikan kepada Kim Il-sung.
Dalam Pembukaan Konstitusi Republik Rakyat Demokratik Korea hasil amendemen tanggal 5 September 1998 berbunyi:
Presiden Abadi Republik adalah kepala negara dan kepala pemerintahan Korea Utara secara de jure, sedangkan Pemimpin Tertinggi adalah kepala negara dan kepala pemerintahan secara de facto. Menurut Ashley J. Tellis dan Michael Willis, pada pembukaan tersebut terdapat indikasi pengultusan diri kepada Kim Il-sung. Korea Utara mengadopsi Kalender Juche yang perhitungannya dimulai dari tahun 1912, tahun kelahiran Kim Il-sung.[3]
Setelah kematian Kim Jong-il, Konstitusi diamendemen pada tahun 2012 dan menetapkan Kim Jong-il sebagai Ketua Abadi Komisi Pertahanan Nasional.
Pada tahun 2016, gelar kehormatan "Penguasa Abadi Juche Korea" mulai diperkenalkan setelah amendemen pembukaan konstitusi dan diberikan kepada Kim Il-sung dan Kim Jong-il.
Peran kepala negara di Korea Utara setelah kematian Kim Il-sung
Pada tahun 1994, tidak ada yang menjabat sebagai Presiden Korea Utara dan jabatan tersebut kosong sejak kematian Kim Il-sung pada tahun 1994, dan kemudian jabatan kepresidenan dihapuskan sejak amendemen konstitusi pada tahun 1998.
Sebelumnya, tugas dan kekuasaan Presiden Korea Utara terbagi menjadi tiga jabatan, yaitu: sebagai kepala pemerintahan, Perdana Menteri; sebagai ketua badan legislatif, Ketua Presidium Majelis Tertinggi Rakyat; dan sebagai kepala militer, Ketua Komisi Pertahanan Nasional (diganti menjadi Komisi Urusan Negara Korea Utara pada tahun 2016) dan Panglima Tertinggi Tentara Rakyat Korea, yang saat ini dipegang oleh cucu Kim Il-sung, Kim Jong-un.
Kim Jong-un juga menjabat sebagai Ketua Partai Buruh Korea, dan diperhitungkan sebagai "Pemimpin Tertinggi" dengan kendali mutlak atas negara.