Artikel ini membutuhkan penyuntingan lebih lanjut mengenai tata bahasa, gaya penulisan, hubungan antarparagraf, nada penulisan, atau ejaan. Anda dapat membantu untuk menyuntingnya.
Pembegalan adalah sebuah aksi merampas di tengah jalan dengan menghentikan pengendaranya.[1] Biasanya, pembegalan terjadi di jalanan yang jauh dari keramaian, perampok, penyamun, penggarong.
Sejarah
Kata begal telah ada dalam ramalan raja Kediri, Prabu Jayabaya (1135-1157): Begal pada ndhugal, rampok padha keplok-keplok. Ramalan tersebut ditafsirkan oleh Sindung Marwoto dalam Ramalan Prabu Jayabaya: Mengungkap Tanda-tanda Zaman: “Pencopet, perampok, perompak, maling dan sejenisnya makin kurang ajar. Dia melakukan aksinya dengan sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan. Ia menjarah-rayah harta orang lain dengan semena-mena. Ia bersorak-sorai karena menjarah dan merampok makin mudah dan hasilnya makin banyak, risiko perbuatan mereka makin kecil. Kalau toh tertangkap dan masuk penjara, mereka dengan sangat mudah menyuap pejabat hukum untuk melepaskan.”[2]
Sebelum bertobat, Sunan Kalijaga dikisahkan pernah menjadi begal.[3]
Selain begal, sejarawan Suhartono mencatat istilah lain yaitu perampok, penyamun, kecu, koyok, dan culeng. Kecu dan rampok terdiri dari kawanan yang lebih dari 20 orang, koyok lebih dari 5 orang, dan culeng lebih dari tiga orang. Pada 1919-1921 di setiap September, selalu ada sekali peristiwa kecu.[2]
Motif
Ketua Komisi Nasional Perlindungan AnakArist Merdeka Sirait, menjelaskan komplotan sindikat narkoba itu merekrut anak-anak sekaligus menyalurkan hasil kejahatan yang mereka lakukan. Menurutnya, anak-anak hanya alat mereka dalam meraup keuntungan. Arist juga melihat bahwa faktor utama keterlibatan anak dalam kasus begal adalah narkoba.[4]KriminologUniversitas IndonesiaErlangga Masdiana mengatakan, pelaku melihat adanya kesempatan memperoleh uang melalui aksi begal, terlebih kesempatan tersebut didukung dengan lokasi jalan raya yang sepi dan kurang penerangan.[5]
Psikolog forensik Universitas Pancasila Jakarta Reza Indragiri Amriel menduga kasus pembegalan yang terjadi hanyalah aksi kriminal di permukaan yang menjadi perantara untuk aksi kriminal lain, tidak sekadar bermotifkan ekonomi. Menurut Reza, tindakan pelaku pembegalan telah menyimpang dan menunjukkan gangguan rasional. Dia menduga pelaku di bawah pengaruh narkotika, obat-obatan dan minuman keras sehingga tindakannya terhadap korban menjadi berlebihan.[6]
Pandangan hukum
Kriminolog dari Universitas Indonesia, Hamidah Abdurrahman, mengatakan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terdapat beberapa jenis pencurian. Menurutnya, KUHP juga mengatur sanksi berbeda bagi setiap jenis pencurian. Pencurian dalam KUHP dibagi dalam 6 pasal, yaitu Pasal 362 sampai 367. Pasal 362, yang merupakan pasal yang digunakan polisi untuk menjerat pelaku pencurian biasa. Hamidah mengatakan, pencurian dengan unsur pemberatan ialah seperti pencurian ternak, pencurian yang dilakukan pada waktu kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang, pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, serta pencurian yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. Hamidah menuturkan pelaku pembegalan bisa dijerat dengan Pasal 365 karena sebelum mengambil motor milik orang lain, begal memberikan ancaman hingga melakukan kekerasan pada korbannya. Bahkan jika begal tersebut mengakibatkan kematian korbannya maka dia bisa diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun hingga pidana mati atau seumur hidup.[7]
Dalam bahasa fiqih, Begal dimaknai sebagai segerombolan orang yang saling tolong menolong dan bantu membantu dalam melaksanakan maksud mereka, mengganggu orang-orang di jalanan, merampas harta benda dan tidak segan-segan membunuh. Demikianlah definisi qutthout thariq dalam at-Tadzhib fi adillati matnil ghayah wat taqrib.
Keberadaan begal yang sangat meresahkan masyarakat dan mengganggu ketentraman umat tidak dapat dimaafkan. Pembegalan, perampokan dan kekerasan semacamnya, sebagaimana dimuat NU Online, merupakan dosa besar yang harus dihukum. Dengan jelas al-Qur’an menerangkan hukuman bagi begal dalam al-Maidah 33:
اِنَّمَا جَزٰۤؤُا الَّذِيْنَ يُحَارِبُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَيَسْعَوْنَ فِى الْاَرْضِ فَسَادًا اَنْ يُّقَتَّلُوْٓا اَوْ يُصَلَّبُوْٓا اَوْ تُقَطَّعَ اَيْدِيْهِمْ وَاَرْجُلُهُمْ مِّنْ خِلَافٍ اَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْاَرْضِۗ ذٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِى الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِى الْاٰخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيْمٌ
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.
Ibnu Abbas sebagaimana diterangkan Imam Syafi’i dalam al-Umm berpendapat bahwa yang dimaksud dengan membuat kerusakan di bumi adalah berbuat sesuatu di muka bumi yang dapat merusakkan kehidupan, seperti membunuh jiwa dan merampok harta benda, atau menggaggu ketentraman masyarakat. Menurut ulama modern termasuk dalam kategori perampok dan begal adalah koruptor, pengemplang pajak negara dan juga pencuri kayu dihutan lindung. Karena posisi mereka yang merusak stabilitas ekonomi negara dan semakin menyengsarakan nasib bangsa.
Dalam rangka penerapan ayat al-Qur’an di atas, ulama fiqih mengklasifikasi pembegal dalam empat bagian, sebagaimana diterangkan Abi Suja dalam Ghayat wat Taqrib
Pembegal itu ada empat macam:
apabila begal itu membunuh tanpa mengambil harta maka hukumannya dibunuh.
apabila begal itu membunuh dan mengambil harta, maka hukumannya di bunuh dan disalib.
apabila begal itu hanya mengambil harta (tidak membunuh) maka hukumannya dipotong tangan atau kaki secara bersilangan (tangan kanan dan kaki kiri untuk pembegalan pertama, dan tangan kiri kaki kanan untuk pembegalan kedua.
apabila begal itu hanya menakut-nakuti orang yang lewat tidak mengambil harta dan membunuh maka hukumannya adalah dipenjara dan dita’zir.[8]
Tindakan
Kapolra Sumatera Utara, Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo, menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian di Sumatera Utara agar menembak para pelaku begal. Langkah ini penting dilakukan menimbulkan efek jera kepada para pelaku. Hal ini disampaikan Eko Hadi dalam acara ulang tahun dan pelantikan Keluarga Besar Putra-Putri Polri atau KBPP Polres Langkat, Sumatera Utara di Lapangan Futsal Mapolres Langkat, 11 Maret2015.[9]
Pencegahan
Menanggapi soal terjadinya kasus pembegalan, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul menyampaikan himbauan bagi para pengendara motor untuk menghindari terjadinya pencurian tersebut dengan cara menghindari jalan sepi dan gelap Martinus menjelaskan, kejahatan bisa terjadi akibat adanya kesempatan, terutama saat ada empat sampai enam orang berkendara yang tampak membuntuti. Jika memungkinkan, pengendara agar segera memacu kendaraannya untuk menghindari para pelaku yang meminta menepi. Hal lain yang perlu dihindari saat berkendara, agar tidak mengundang pencuri adalah upayakan jangan berkendara sendiri. Antara pengendara dan yang dibonceng perlu saling mengingatkan untuk berhati-hati dan waspada. Jika harus berhenti dan menepi, jangan berhenti di tempat sepi. Yang tidak kalah penting adalah menyimpan nomor kepolisian di handphone agar bisa segera meminta pertolongan.[10]
Sementara itu, Paur Subag Humas Polres Kota Depok Ipda Bagus Suwardi menyatakan jika warga didekati oleh pembegal, usahakan agar warga membunyikan klakson sepanjang-panjangnya. Ia menyatakan, jika warga hanya berteriak untuk mencari pertolongan, kecil kemungkinan suara warga tersebut dapat mengundang perhatian. Akan tetapi, jika warga membunyikan klakson sepanjang-panjangnya saat bertemu pelaku pembegalan, warga tersebut akan dengan lebih mudah mendapat perhatian dan pertolongan orang-orang di sekitar. Bagus juga menyatakan ada beberapa cara yang bisa dilakukan agar warga terhindar dari pembegalan, salah satunya, usahakan untuk tidak berkendara sendirian pada malam hari. Selain itu, warga juga hendaknya menghindari jalur-jalur gelap ataupun tanpa penerangan. Warga juga diharapkan dapat menjauhi daerah-daerah yang disinyalir rawan jika tidak ada keperluan mendesak.[11]
Selain itu, digalakkan pula gerakan Pulang Konvoi, yang tujuan dari gerakan ini agar para pengendara motor dapat pulang bersama-sama, terutama ketika sudah larut malam.[12][13][14]
Sejumlah pelajar di Padang, Sumatera Barat juga mengantisipasi aksi kejahatan tersebut dengan belajar ilmu bela diri.[15]
Teori konspirasi
Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi, menduga fenomena pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal telah menjadi alat pencitraan aparat kepolisian. Sebab, fenomena ini secara tiba-tiba muncul di tengah ketidakpercayaan publik kepada instansi Polri dalam kisruh KPK-Polri.[16][17][18] Menanggapi pernyataan tersebut, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Rikwanto mengatakan, sah-sah saja analisis yang dibuat oleh masyarakat. Kendati begitu, kepolisian telah menyikat para pelaku begal melalui Operasi Cipta Kondisi.[19]