Pelelangan umum

Pelelangan umum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah metode pemilihan penyedia barang, pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya yang memenuhi syarat untuk semua pekerjaan.[1]

Rujukan

  1. ^ "Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-04-04. Diakses tanggal 2014-11-28. 

 

Prefix: a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Portal di Ensiklopedia Dunia