Pelacuran di Bangladesh merupakan hal yang legal dan diatur. Pelacur harus mendaftar dan menyatakan surat pernyataan yang menyatakan bahwa mereka melakukan pekerjaan pelacuran atas pilihan bebas mereka sendiri dan bahwa mereka tidak dapat menemukan pekerjaan lain.[1] Pelacur di Bangladesh sering menderita kondisi sosial yang buruk [2][3] dan sering mengalami degradasi sosial.[4][5]
Kebijakan dan hukum
Pelacuran merupakan hal yang legal di Bangladesh, tetapi konstitusi di Bangladesh menyatakan bahwa "Negara akan berusaha untuk mencegah perjudian dan pelacuran". Berbagai ketentuan perundang-undang yang berbeda melarang pelacuran anak, pelacuran paksa, ajakan, dan memiliki rumah bordil tanpa izin. Hukum tuna wisma kadang-kadang juga dapat digunakan untuk terhadap pelacur, dan mereka dapat ditahan di tempat penampungan tanpa batas waktu.[1] Pada tahun 2000, Mahkamah Agung Bangladesh memutuskan bahwa penahanan lebih dari 100 pelacur yang ditangkap dalam penggerebekan rumah bordil adalah melanggar hukum, dan menyatakan bahwa bahwa pelacuran adalah pekerjaan yang sah.[6] Ada tindakan keras berkala oleh polisi, terutama terhadap hotel yang digunakan untuk prostitusi.[7][8]
Hukum pidana
Bagian 290 - (Pelanggaran yang Mempengaruhi Kesehatan, Keselamatan, Kenyamanan, Kesusilaan, dan Moral Masyarakat) Siapa pun yang melakukan gangguan publik dalam hal apa pun yang tidak dapat dihukum oleh Kode ini, namun akan dihukum dengan denda.[9]
Bagian 364A – Barangsiapa menculik atau melarikan seseorang yang berusia di bawah sepuluh tahun agar orang tersebut dapat atau dijadikan sasaran perbudakan atau nafsu seseorang akan dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara yang keras untuk jangka waktu tertentu. yang dapat diperpanjang hingga 14 tahun dan tidak boleh kurang dari 7 tahun.[9]
Bagian 366A – Siapapun, dengan cara apa pun, membujuk gadis kecil di bawah usia delapan belas tahun untuk pergi dari suatu tempat atau melakukan tindakan apa pun dengan maksud agar gadis itu atau mengetahui bahwa kemungkinan besar dia akan dipaksa atau dibujuk untuk melakukan hubungan terlarang dengan orang lain diancam dengan hukuman penjara yang dapat diperpanjang hingga 10 tahun dan juga dapat dikenakan denda.[9]
Bagian 373 – Siapa pun yang membeli, menyewa atau memperoleh kepemilikan seseorang di bawah usia delapan belas tahun dengan maksud bahwa orang tersebut pada usia berapa pun akan dipekerjakan atau digunakan untuk tujuan pelacuran atau hubungan gelap dengan siapa pun atau mengetahui kemungkinan bahwa orang tersebut pada usia berapa pun akan dipekerjakan atau digunakan untuk tujuan tersebut dapat dihukum penjara untuk jangka waktu yang dapat diperpanjang hingga 10 tahun dan denda. Pelacur atau setiap orang yang memelihara atau mengelola rumah bordil, yang membeli, menyewa atau dengan cara lain memperoleh kepemilikan seorang wanita di bawah usia 18 tahun, sampai terbukti sebaliknya, dianggap telah memperoleh wanita tersebut dengan maksud agar dia akan digunakan untuk tujuan pelacuran.[9]
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia
Bagian 12 - Jika seseorang menyimpan atau mengelola atau membantu atau berpartisipasi secara aktif dalam kepemilikan atau pengelolaan rumah bordil akan dianggap telah melakukan suatu pelanggaran dan karena pelanggaran tersebut maka akan dihukum dengan hukuman penjara yang berat untuk jangka waktu tidak lebih dari lima tahun tetapi tidak kurang dari dari tiga tahun dan dengan denda tidak kurang dari 20.000 taka.[10]
Bagian 13 - Jika ada orang di jalan atau tempat umum atau dari dalam rumah atau bangunan mana pun, dengan kata-kata, atau gerak tubuh yang tidak senonoh serta menarik perhatian orang lain untuk tujuan pelacuran, maka ia akan dianggap telah berniat dan melakukan pelanggaran, dan karena pelanggaran tersebut, maka akan dihukum dengan hukuman penjara yang berat untuk jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun atau dengan denda tidak kurang dari 20.000 taka atau keduanya.[10]
Cakupan
LSM lokal memperkirakan pada tahun 2008 jumlah pelacur perempuan di Bangladesh sebanyak 100.000 orang.[11] Sedangkan dari UNAIDS pada tahun 2016 menyebutkan bahwa pelacur di Bangladesh berkisar di angka 140.000.[12]
Terdapat 20 desa bordil di negara ini. Yang terbesar adalah Daulatdia yang memiliki sekitar 1.300 pekerja seks, tempat ini adalah salah satu rumah bordil terbesar di dunia.[13][14][15]
Pelacuran anak
UNICEF pada tahun 2004 memperkirakan terdapat 10.000 gadis di bawah umur yang digunakan dalam eksploitasi seksual komersial di negara tersebut, tetapi perkiraan lain memperkiran terdapat 29.000 gadis dibawah umur.[11]
Banyak gadis yang terlibat dalam pekerja anak, seperti bekerja di pabrik dan sebagai pekerja rumah tangga, selain itu gadis tersebut juga diperkosa atau dieksploitasi secara seksual; gadis-gadis ini sangat terstigmatisasi dan banyak dari mereka melarikan diri untuk menghindari pelecehan semacam itu, tetapi sering kali mereka menemukan bahwa seks untuk bertahan hidup adalah satu-satunya pilihan yang terbuka bagi mereka, setelah terlibat dengan pelacuran, mereka akan menjadi semakin terpinggirkan.[16]
Lebih dari 20.000 anak lahir dan tinggal di 18 wilayah lampu merah terdaftar di Bangladesh. Anak laki-laki cenderung menjadi mucikari setelah mereka dewasa dan anak perempuan melanjutkan profesi ibu mereka. Sebagian besar gadis-gadis ini memasuki profesi tersebut sebelum usia 12 tahun.[17][18]
HIV/AIDS
Menurut organisasi non-pemerintah, pelacur dan klien mereka adalah yang paling berisiko terkena HIV karena ketidaktahuan dan kurangnya informasi publik tentang seks aman.[19]
^"Bangladesh – HIV/AIDS". World Health organization – Bangladesh. Diarsipkan dari versi asli tanggal 17 Juli 2010. Diakses tanggal 1 November 2021.Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
Bacaan lanjutan
"Local-level Initiatives to Combating Sexual Abuse and Sexual Exploitation in Bangladesh". Good Practices in Combating Sexual Abuse and Sexual Exploitation of Children and Youth in Asia. United Nations. 2001. hlm. 45–60. ISBN978-9211201017.