Paspor Orang Asing

Paspor Orang Asing atau Paspor untuk Orang Asing adalah paspor orang asing yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Paspor ini berlaku selama dua tahun dan berisi sebanyak 24 halaman yang diterbitkan untuk orang-orang secara permanen tinggal di Indonesia yang tidak dapat memperoleh dokumen perjalanan dari negara lain.[1]

Referensi

  1. ^ Surat Perjalanan Republik Indonesia/Parspor berdasarkan jenis, masa berlaku, dan kegunaannya, Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi, 2010-05-26, diarsipkan dari versi asli tanggal 2011-08-29, diakses tanggal 2011-11-14