Pasirkaliki, Cimahi Utara, Cimahi
Pasirkaliki adalah salah satu kelurahan di Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat, Indonesia Pemerintah Kelurahan Pasirkaliki adalah merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi yang mempunyai Wilayah kurang lebih 127,045 Ha, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut:
Letak Kelurahan Pasirkaliki jika dihitung jaraknya dengan Pusat Pemerintah yang lebih atas dapat terlihat sebagai berikut:
Keadaan alam Kelurahan Pasirkaliki mempunyai trend yang miring dari Utara ke Selatan dan Penggunaan tanah menjadi tanah darat perumahan dan hanya sebagian kecil saja yang masih terdapat persawahan dengan ketinggian Wilayah Kelurahan Pasirkaliki terletak di atas ketinggian + 736 M dari permukaan laut dan temperatur udara mencapai sekitar 230 – 280 C. Luas Wilayah Kelurahan Pasirkaliki kurang lebih 127,045 Ha atau + 1,2 Km2 terdiri dari:
PEMBAGIAN WILAYAH Wilayah Kelurahan Pasirkaliki yang terdiri dari 14 RW (Rukun Warga) dan 70 RT (Rukun Tetangga), merupakan Kelompok Perkampungan yang masing-masing sebagai berikut: 1. Kampung Cidamar terdiri dari 2 RW yaitu RW.01 dan RW.08. 2. Kampung Gunung Batu terdiri dari 1 RW yaitu RW.09 3. Kampung Rancabali terdiri dari 4 RW yaitu RW.02, RW.03, RW.10 dan RW.11 4. Kampung Pasirkaliki terdiri dari 2 RW yaitu RW.04 dan RW.13 5. Kampung Singkurmulya terdiri dari 1 RW yaitu RW.12 6. Kampung Babakan Loa terdiri dari 4 RW yaitu RW.05, RW.06, RW.07 dan RW.14 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kelurahan, maka untuk Kelurahan Pasirkaliki adalah terdiri dari: 1. LURAH = 1 ORANG 2. KASUBAG TATA USAHA = 1 ORANG 3. KASIE PEMERINTAHAN = 1 ORANG 4. KASIE EKONOMI PEMBANGUNAN = 1 ORANG 5. KASIE PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT = 1 ORANG 6. KASIE KEAMANAN DAN KETERTIBAN = 1 ORANG 7. PELAKSANA LAINNYA = 10 ORANG 8. TENAGA KERJA KONTRAK = 2 ORANG
|