Pasar tenaga kerja atau bursa tenaga kerja adalah pasar yang mengadakan pertemuan untuk permintaan dan penawarantenaga kerja. Tujuan dibentuknya pasar tenaga kerja adalah mengatasi permasalah tenaga kerja di suatu negara. Pengelola pasar tenaga kerja umumnya adalah pemerintah negara. Penyelenggaraannya dilakukan dengan membentuk lembaga yang mempunyai organisasi yang tetap dan terstruktur. Keberadaan pasar tenaga kerja memudahkan pencari kerja dalam memperoleh pekerjaan secara tertib dan aman. Pemberi kerja juga akan memperoleh tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan pekerjaan. Bagi pemerintah, pasar tenaga kerja menjadi sumber data ketenagakerjaan. Selain itu, pasar tenaga kerja memperluas lapangan kerja dan menambah pemasukan devisa.[1]
Rujukan
- ^ Dinar, M., dan Hasan, M. Pengantar Ekonomi: Teori dan Aplikasi (PDF). CV. Nur Lina. hlm. 54. ISBN 978-602-51907-3-5.