Paparan tidak senonoh adalah pemaparan bagian tubuh seseorang yang disengaja ke publik dengan cara yang bertentangan dengan norma perilaku setempat. Hukum dan sikap masyarakat mengenai paparan tidak senonoh sangat bervariasi di berbagai negara. Mulai dari pelarangan langsung pemaparan bagian tubuh apa pun selain tangan atau wajah hingga pelarangan pemaparan bagian tubuh tertentu, seperti area genital, bokong, atau payudara. Pemaparan tidak senonoh juga dapat terjadi di dunia maya apabila dilakukan melalui media daring baik gambar, video maupun tulisan.[1]
Kesusilaan pada umumnya dinilai berdasarkan norma atau standar masyarakat setempat, yang jarang dikodifikasikan secara spesifik dalam undang-undang. Standar tersebut mungkin didasarkan pada agama, moralitas atau tradisi, atau dibenarkan atas dasar "yang diperlukan untuk ketertiban umum".[2]Eksibisionisme non-seksual atau ketelanjangan di depan umum terkadang dianggap sebagai paparan tidak senonoh. Jika tindakan seksual dilakukan, dengan atau tanpa unsur ketelanjangan, hal ini dapat dianggap sebagai tindakan tidak senonoh di beberapa yurisdiksi, yang biasanya merupakan tindak pidana yang lebih serius.[a] Di beberapa negara, memperlihatkan tubuh yang melanggar standar kesopanan masyarakat juga dianggap sebagai tindakan tidak senonoh di depan umum.
Standar hukum dan komunitas mengenai keadaan telanjang yang termasuk dalam paparan tidak senonoh sangat bervariasi dan bergantung pada konteks di mana paparan tersebut terjadi. Standar-standar ini juga bervariasi dari waktu ke waktu, menjadikan definisi paparan tidak senonoh sebagai topik yang kompleks.
Catatan
^Secara historis, undang-undang ketidaksenonohan sering kali tidak secara spesifik mendefinisikan kejahatan itu sendiri, sehingga hal ini bergantung pada keputusan pengadilan.